Suara.com - Pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dilakukan pada Selasa (1/10/2024). Itu artinya, tidak sedikit anggota DPR yang memasuki masa pensiun dari jabatannya. Ketika membicarakan purna tugas, rupanya tidak sedikit yang penasaran dengan uang pensiun anggota DPR.
Sebagai informasi, para pejabat di Senayan akan menerima uang pensiun seumur hidup, meski masa jabatannya hanya lima tahun atau satu periode. Penasaran? Segini uang pensiun anggota DPR yang diberikan seumur hidup.
Berapa uang pensiun anggota DPR?
Uang pensiun anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK/02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun wakil rakyat adalah 60 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI, Pimpin Parlemen untuk Periode 2024-2029
Di samping itu, mereka masih akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang akan dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta.
Sesuai dengan aturan dalam surat tersebut, berikut adalah uang pensiun anggota DPR.
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60 persen dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp4,2 juta per bulan)
Setiap anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan uang tersebut setiap bulan, sepanjang hidupnya. Itu artinya, uang pensiun akan dihentikan jika anggota DPR bersangkutan meninggal dunia.
Namun, apabila anggota DPR tersebut masih memiliki suami/istri yang sah, uang pensiunan masih akan diberikan setengahnya pada mereka.
Tak hanya bagi anggota DPR, pejabat negara lainnya, seperti DPD hingga presiden juga akan mendapatkan uang pensiun setelah masa jabatannya habis.
Baca Juga: Jadi Anggota DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta Perkuat Ibadah Agar Tidak Salah Jalan
Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Adapun pada Selasa (1/10/2024), pelantikan dilakukan pada 580 anggota DPR RI periode 2024–2029. Namun, ini bukan berarti ada 580 orang yang akan menerima dana pensiun.
Pasalnya, ada beberapa nama yang akan melanjutkan jabatannya di periode ini. Dengan begitu, mereka belum berhak atas uang pensiun dan harus menyelesaikan masa jabatan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri