Apa Itu Kafarat, Cara Menebus Dosa dengan Membayar Denda Sesuai Syariat Islam

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Apa Itu Kafarat, Cara Menebus Dosa dengan Membayar Denda Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi kafarat. [pexels/Fatih Maraşlıoğlu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Pembatalan Ibadah Haji: Jika seseorang membatalkan niat haji tanpa alasan syar’i, ia harus memberikan kafarat, seperti menyembelih seekor kambing atau berpuasa.

Kapan Kafarat Dilakukan?

Kafarat harus dilakukan ketika seseorang melanggar ketentuan syariat yang telah ditetapkan. Waktu pelaksanaan kafarat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Umumnya, tindakan ini dilaksanakan segera setelah seseorang menyadari kesalahannya agar bisa membersihkan diri dari dosa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat terbagi dalam beberapa kategori, dengan masing-masing memiliki cara dan prosedur pembayaran yang berbeda:

1. Kafarat Zhihar: Ini adalah penebusan bagi suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya. Dalam hukum Islam, tindakan ini dilarang karena menunjukkan ketidakpatutan dalam menghargai istri. Suami yang melakukan ini wajib membayar denda penebusan dosa.

2. Kafarat Pembunuhan: Penebusan bagi mereka yang terlibat dalam pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak. Orang yang melakukan pembunuhan harus menebus dosanya dengan kafarat.

3. Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Siang Bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan adalah hal yang haram dan termasuk dosa yang harus ditebus.

4. Kafarat Ila’: Ini adalah penebusan bagi mereka yang tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu, yang berarti tidak memenuhi nafkah batin.

Baca Juga: Penjelasan MUI Soal Jemaah Aolia Di Gunung Kidul: Tak Sesat, Tapi Menyimpang

5. Kafarat Yamin: Penebusan ini diperlukan jika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah yang tidak benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI