Janji Verrel Bramasta Usai Dilantik Jadi Anggota DPR RI: Saya Kawal Isu yang Berkaitan dengan Anak Muda!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:16 WIB
Janji Verrel Bramasta Usai Dilantik Jadi Anggota DPR RI: Saya Kawal Isu yang Berkaitan dengan Anak Muda!
Anggota DPR RI periode 2024–2029 Verrel Bramasta usai mengikuti Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Verrel Bramasta, resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia menyatakan siap mengawal berbagai isu yang berkaitan dengan anak muda selama masa jabatannya.

Verrel, yang terpilih melalui Partai Amanat Nasional (PAN), berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi generasi muda di Senayan. Namun, dia tidak menetapkan target komisi khusus untuk dirinya dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada partai.

"Saya akan mengawal isu-isu yang berkaitan dengan anak muda," ungkap Verrel, Selasa (1/10/2024).

Verrel juga menyampaikan rasa syukurnya atas lancarnya acara pelantikan tersebut.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Para wakil rakyat ini mengikuti upacara pengucapan sumpah/janji yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Jumlah anggota DPR yang dilantik pada periode ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang hanya terdiri dari 575 anggota.

Selain anggota DPR RI, sebanyak 152 anggota DPD RI juga ikut diambil sumpahnya dalam acara yang sama. Para anggota parlemen ini terpilih melalui Pemilu 2024, di mana delapan partai politik berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

Kedelapan partai tersebut meliputi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan lolosnya partai-partai ini, mereka berhak menempatkan kadernya di DPR RI periode 2024-2029.

Sementara itu, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen di antaranya adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI