Suara.com - Pelantikan anggota DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 sesuai jadwal yang diumumkan oleh KPU. Maka, jadwal selanjutnya ialah pelantikan Presiden 2024. Namun banyak yang bertanya di hari pelantikan Presiden 2024, apakah tanggal merah?
Jadwal pelantikan Presiden 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Berdasarkan ketetapan jadwal dalam peraturan terebut maka, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, pelantikan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan pula pada 20 Oktober 2024. Lokasi pelantikan akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.
Mengetahui jadwal pelantikan, banyak yang ingin tahu di hari Pelantikan Presiden 2024, apakah tanggal merah?
Pelantikan Presiden 2024, Apakah Tanggal Merah?
Jika ingin melihat tanggal merah atau libur cuti bersama, kita dapat melihat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Pelantikan Presiden 2024, terjadi di bulan Oktober, jika melihat tanggal merah libur nasional 2024, sebenarnya tidak ada libur tanggal merah dan cuti bersama di bulan Oktober 2024. Berikut daftar tanggal merah libur nasional 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama
Selain jadwal libur nasional, tak ada salahnya menyimak daftar cuti bersama di tahun 2024 berdasarkan surat keputusan bersama tersebut di atas sebagai berikut:
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 19468.
- 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Oleh karenanya, jika melihat daftar tanggal merah di atas, pada hari pelantikan Presiden 2024, tanggal 20 Oktober 2024 bukanlah tanggal merah. Di tanggal yang sama juga tidak termasuk sebagai hari cuti bersama. Itu artinya tanggal tersebut bukanlah hari libur.
Baca Juga: Nomor HP yang Tertaut di Akun Fufufafa Dipakai Gibran hingga 2022, Masih Aktif?
Demikian itu informasi mengenai pelantikan Presiden 2024.
Kontributor : Mutaya Saroh