Apakah Tidak Lulus CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Aturan Resminya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:24 WIB
Apakah Tidak Lulus CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Aturan Resminya
Apakah Tidak Lulus CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (1/10/2024). Lantas, apakah yang tidak lulus CPNS bisa ikut PPPK?

Pendaftaran PPPK 2024 dibuka setelah pendaftaran CPNS 2024 selesai. Kini, pendaftaran CPNS 2024 telah memasuki tahap penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah pengumuman hasil sanggah.

Secara total, ada 3.963.832 orang yang mendaftar CPNS 2024. Dari jumlah tersebut, 599.528 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos seleksi administrasi. Lalu, apakah peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS bisa mendaftar PPPK? Berikut penjelasannya.

Penjelasan BKN tentang Aturan Seleksi PPPK 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta hanya diperbolehkan melamar satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu CPNS atau PPPK, dalam periode tahun anggaran yang sama.

Dengan kata lain, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperbolehkan mendaftar PPPK 2024.

Kebijakan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para honorer yang telah menunggu pembukaan pendaftaran PPPK 2024.

BKN berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua peserta yang mendaftar sebagai ASN, baik melalui seleksi CPNS maupun PPPK. Calon pelamar diharapkan untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar.

Baca Juga: Cara Melihat Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!

Pelamar yang Diprioritaskan dalam Pendaftaran PPPK 2024

Seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024 diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Mengacu dari keputusan tersebut, ada empat kelompok pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI