Suara.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (1/10/2024). Lantas, apakah yang tidak lulus CPNS bisa ikut PPPK?
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka setelah pendaftaran CPNS 2024 selesai. Kini, pendaftaran CPNS 2024 telah memasuki tahap penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah pengumuman hasil sanggah.
Secara total, ada 3.963.832 orang yang mendaftar CPNS 2024. Dari jumlah tersebut, 599.528 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos seleksi administrasi. Lalu, apakah peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS bisa mendaftar PPPK? Berikut penjelasannya.
Penjelasan BKN tentang Aturan Seleksi PPPK 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
Baca Juga: Cara Melihat Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta hanya diperbolehkan melamar satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu CPNS atau PPPK, dalam periode tahun anggaran yang sama.
Dengan kata lain, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperbolehkan mendaftar PPPK 2024.
Kebijakan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para honorer yang telah menunggu pembukaan pendaftaran PPPK 2024.
BKN berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua peserta yang mendaftar sebagai ASN, baik melalui seleksi CPNS maupun PPPK. Calon pelamar diharapkan untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar.
Baca Juga: 5 Link Tryout CPNS 2024 Gratis untuk Persiapan Menghadapi SKD
Pelamar yang Diprioritaskan dalam Pendaftaran PPPK 2024
Seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024 diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Mengacu dari keputusan tersebut, ada empat kelompok pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024, yaitu:
- Pelamar prioritas (guru prioritas dan D4 Bidan Pendidik 2023)
- Eks tenaga honorer kategori II (THK-II)
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
- Tenaga non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Sebagai catatan, eks THK-II adalah tenaga honorer yang terdaftar di database eks THK II BKN.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang gajinya tidak dibiayai dari APBN atau APBD.
Calon pelamar dapat memeriksa apakah nama mereka terdaftar sebagai eks THK II melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Demikianlah informasi mengenai aturan seleksi PPPK 2024 bagi peserta yang tidak lulus CPNS. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas