Kontroversi Raffi Ahmad dan UIPM, Apakah Gelar Honoris Causa Bisa Diminta?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Kontroversi Raffi Ahmad dan UIPM, Apakah Gelar Honoris Causa Bisa Diminta?
Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad memperoleh gelar doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Hal itu menjadi sorotan publik, kebanyakan bertanya-tanya apakah gelar honoris causa bisa diminta?

Gelar doktor kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad berkaitan dengan prestasinya di bidang Event Management and Global Digital Development. Gelar tersebut merupakan sebuah apresiasi untuk Raffi Ahmad karena sudah berkontribusi selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital Indonesia.

Raffi Ahmad menyatakan akan membantu menciptakan lingkungan di mana orang-orang bisa menyumbangkan bakat uniknya di dunia hiburan serta menciptakan pengalaman yang membawa kebahagiaan bagi orang lain. Raffi juga menegaskan bahwa ia bersama tim akan terus membantu memotivasi orang-orang dalam mengejar impian mereka.

Akan tetapi, publik penasaran apakah gelar honoris causa bisa diminta atau dibeli?

Pengertian Gelar Honoris Causa

Sebelum mencari tahu jawaban atas pertanyaan apakah gelar honoris causa bisa diminta, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu gelar honoris causa. Seperti yang ditulis oleh Raffi Ahmad di caption instagramnya bahwa gelar honoris causa atau gelar kehormatan merupakan sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa perlu mengikuti atau lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut.

Meski ada sejumlah orang yang bertanya-tanya apakah gelar honoris causa bisa diminta, ada banyak followernya yang bangga dengan pencapaianya. Bahkan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat pun ikut memberikan komentar. Ia mengucapkan selamat dan berharap Raffi Ahmad dapat terus berkarya di bidang entertainment.

Gelar Honoris Causa, bisakah diminta?

Agar bisa menjawab pertanyaan apakah gelar honoris causa bisa diminta kita harus mengetahui peraturan pemberiannya terlebih dahulu. Di Indonesia, pemberian gelar terkait gelar doktor kehormatan atau honoris causa termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).

Baca Juga: Bisnis Gilang Juragan 99, Diduga Juga Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM

Menurut PP nomor 43 tahun 1980, gelar honoris causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa/berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Penerima gelar honoris causa berhak mencantumkan gelar yang disingkat Dr. H.C di depan namanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI