Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa perlu memiliki program doktor sesuai jasa atau karya calon penerima gelar. Programnya ini juga harus terakreditasi A dan si calon penerima bisa WNI atau WNA.
Gelar Doktoral
Doktoral merupakan gelar akademik pascasarjana yang diberikan oleh universitas dan beberapa lembaga pendidikan.
Seseorang yang mendapat gelar doktor harus menyelesaikan pendidikan starta tiga atau S-3. Pendidikan ini umumnya ditempuh selama 6 semester atau 3 tahun. Orang yang lulus dengan gelar ini lebih dulu akan menuliskan dan mempertahankan disertasinya.
Ada sejumlah syarat agar perguruan tinggi bisa mendirikan pendidikan doktoral, mulai dari ketersediaan dosen, isin dari kemenkumham, hingga Rekomendasi LLDIKTI.