Apa Perbedaan Gelar Doktor dan Doktor Honoris Causa? Raffi Ahmad Baru Saja Dapat Salah Satunya

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 18:22 WIB
Apa Perbedaan Gelar Doktor dan Doktor Honoris Causa? Raffi Ahmad Baru Saja Dapat Salah Satunya
Raffi Ahmad dapat gelar kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad menjadi perbincangan usai diberi gelar doktor honoris causa atau doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), kampus berasal dari Thailand.

Momen Raffi Ahmad menerima gelar doktor honoris causa tersebut diunggahnya di akun Instagram miliknya.

"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand," tulis Raffi pada unggahan akun Instagram @raffinagita1717.

Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand memberikan langsung gelar kehormatan tersebut kepada suami Nagita Slavina itu.

Lantas apa sih perbedaan doktor honoris causa dengan gelar doktor yang harus menempuh pendidikan S3. Berikut ini ulasannya:

Doktor Honoris Causa

Gelar doktor honoris causa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).

Sesuai PP Nomor 43 Tahun 1980, gelar doktor kehormatan atau honoris causa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Biasanya orang yang mendapat gelar ini mencantumkan Dr.H.C di namanya.

Sementara itu, tata cara memperoleh gelar ini telah diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016. Perguruan tinggi yang memberikan gelar ini harus memiliki program doktor peringkat terakreditasi A atau unggul.

Baca Juga: Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Kontroversi, Kuasa Hukum UIPM: Kami Akan Tuntut

Pihak penerima gelar tersebut adalah perseorangan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, bisa juga diberikan kepada seseorang yang telah berjasa dalam bidang kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI