Suara.com - Raffi Ahmad menjadi perbincangan usai diberi gelar doktor honoris causa atau doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), kampus berasal dari Thailand.
Momen Raffi Ahmad menerima gelar doktor honoris causa tersebut diunggahnya di akun Instagram miliknya.
"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand," tulis Raffi pada unggahan akun Instagram @raffinagita1717.
Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand memberikan langsung gelar kehormatan tersebut kepada suami Nagita Slavina itu.
Baca Juga: Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Kontroversi, Kuasa Hukum UIPM: Kami Akan Tuntut
Lantas apa sih perbedaan doktor honoris causa dengan gelar doktor yang harus menempuh pendidikan S3. Berikut ini ulasannya:
Doktor Honoris Causa
Gelar doktor honoris causa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
Sesuai PP Nomor 43 Tahun 1980, gelar doktor kehormatan atau honoris causa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Biasanya orang yang mendapat gelar ini mencantumkan Dr.H.C di namanya.
Sementara itu, tata cara memperoleh gelar ini telah diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016. Perguruan tinggi yang memberikan gelar ini harus memiliki program doktor peringkat terakreditasi A atau unggul.
Baca Juga: Sejajar Tagar Fufufafa Aib Nasional, Raffi Ahmad Kegirangan Namanya Trending Meski Penuh Hujatan
Pihak penerima gelar tersebut adalah perseorangan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, bisa juga diberikan kepada seseorang yang telah berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa perlu memiliki program doktor sesuai jasa atau karya calon penerima gelar. Programnya ini juga harus terakreditasi A dan si calon penerima bisa WNI atau WNA.
Gelar Doktoral
Doktoral merupakan gelar akademik pascasarjana yang diberikan oleh universitas dan beberapa lembaga pendidikan.
Seseorang yang mendapat gelar doktor harus menyelesaikan pendidikan starta tiga atau S-3. Pendidikan ini umumnya ditempuh selama 6 semester atau 3 tahun. Orang yang lulus dengan gelar ini lebih dulu akan menuliskan dan mempertahankan disertasinya.
Ada sejumlah syarat agar perguruan tinggi bisa mendirikan pendidikan doktoral, mulai dari ketersediaan dosen, isin dari kemenkumham, hingga Rekomendasi LLDIKTI.