Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Kontroversi, Kuasa Hukum UIPM: Kami Akan Tuntut

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 17:03 WIB
Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Jadi Kontroversi, Kuasa Hukum UIPM: Kami Akan Tuntut
Raffi Ahmad dapat gelar kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Raffi Ahmad, baru saja mendapatkan gelar doktor kehormatan yakni Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Raffi mendapat gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development. Gelar tersebut diserahkan langsung oleh Presiden UIPM Thailand, Professor Kanosak Likitpriwan.

Kabar tersebut pun menuai pro kontra di kalangan publik. Beberapa di antaranya meragukan tentang kredibilitas institusi tersebut.

Publik juga mempertanyakan legalitas kampus tersebut. UIPM juga dinilai tidak memiliki standar akademik yang cukup jelas, sehingga membuat sejumlah warganet meragukan kampus tersebut.

Baca Juga: Beri Titel Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Wikipedia UIPM Diduga Diacak-acak: Lembaga Jual Gelar

Raffi Ahmad baru saja mendapatkan gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Thailand. [Suara.com/Mae Harsa]
Raffi Ahmad baru saja mendapatkan gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Thailand. [Suara.com/Mae Harsa]

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum UIPM Indonesia, Mohammad Soleh Ridwan, membantah semua tudingan yang ada di kalangan warganet.

UIPM merupakan perguruan tinggi yang dijalankan dengan sistem distance education atau pendidikan jarak jauh. Dia menyebut, UIPM tersebar di beberapa negara, yakni Thailand, Rusia dan Indonesia.

UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa kampus fisik. Sesuai dengan standar European Distance E-Learning Network (EDEN).

“UIPM didirikan full 100% online, dikelola secara Global Managing, Global Students, dan Global Education,” kata Soleh dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Soleh mengatakan, UIPM diatur secara global, melayani mahasiswa dari seluruh dunia, dan berafiliasi dengan UN ECOSOC berstatus Special Consultative. UIPM juga merupakan anggota Asia Pacific Quality Network (APQN).

Baca Juga: Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Tuai Pro Kontra, Nagita Slavina Asyik Lakukan Ini di Berlin

“Maka otomatis UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa,” jelasnya.

Kejanggalan kampus pemberi gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Kejanggalan kampus pemberi gelar kehormatan Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Soleh menegaskan, UIPM dilindungi oleh hukum dan Undang-undang yang berlaku. Legalitas sah UIPM diantaranya terakreditasi dalam QAHE atau Quality Assurance Higher Education yang berkolaborasi dengan lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (Lamkdik).

UIPM terdaftar di European Council for Leading Business Schools (ECLBS), Higher Education Sustainability Initiative (HESI), Perserikatan Bangsa bangsa (PBB), United Nations University (UNU) Wider dan juga merupakan member United Nations Global Compact (UNGC).

“UIPM terafiliasi dengan edX, platform tepercaya untuk pendidikan dan pembelajaran online learning. Dan Blockchain telah menyetujui Channel pemasaran UIPM-Universal Institute of Professional Management, nama pengguna: uipm, ID Penerbit: 3656404, [email protected] sebagai Afiliasi Blockchain,” tutur Soleh.

Oleh karena itu, Soleh memastikan bahwa UIPM bukan lembaga pendidikan fiktif, seperti yang saat ini diperbincangkan. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ada pihak-pihak yang menyebarkan hal tidak benar terkait UIPM.

“Atas dasar itulah kami akan menuntut secara hukum apabila ada orang yang menjelekan atau menghina berarti memfitnah UIPM,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI