Fungsi Surat Wasiat
- Menyampaikan keinginan pewaris mengenai pembagian harta.
- Memberikan kekuatan hukum untuk pelaksanaan pembagian sesuai dengan keinginan pewaris.
- Dapat mencakup instruksi spesifik yang tidak diatur dalam hukum waris biasa.
Proses Warisan
- Jika ada surat wasiat yang sah, warisan dibagikan sesuai dengan ketentuan dalam surat tersebut.
- Jika tidak ada surat wasiat, harta warisan akan dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, biasanya secara proporsional di antara semua ahli waris.
Contoh Perbedaan
Misalnya, jika seseorang meninggal dan memiliki aset senilai Rp 600 juta:
- Jika ia memiliki surat wasiat yang menyatakan bahwa rumah senilai Rp 100 juta diberikan kepada satu anak (B), maka B akan menerima rumah tersebut meskipun ada dua anak lainnya (C dan D).