Ini Perbedaan Surat Wasiat dan Warisan

Suhardiman Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB
Ini Perbedaan Surat Wasiat dan Warisan
Ilustrasi warisan (pexels/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perbedaan antara surat wasiat dan warisan sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum waris. Keduanya berkaitan dengan pengalihan harta, tetapi memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.

Definisi Surat Wasiat dan Warisan

- Surat Wasiat: Ini adalah dokumen hukum yang berisi pernyataan dari seseorang (pewaris) mengenai bagaimana harta bendanya akan dibagikan setelah ia meninggal dunia.

Surat wasiat dapat mencakup penunjukan ahli waris tertentu, pembagian harta, atau instruksi khusus mengenai aset tertentu.

Dalam hukum Indonesia, surat wasiat diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan dapat dicabut atau diubah selama pewaris masih hidup.

Ada dua jenis wasiat

- Wasiat Pengangkatan Waris: Menentukan bagian dari harta yang diberikan kepada ahli waris tanpa menyebutkan barang spesifik.

- Hibah Wasiat: Menentukan barang tertentu yang akan diwariskan kepada pihak tertentu.

- Warisan: Ini adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Warisan terjadi secara otomatis berdasarkan hukum yang berlaku, baik itu hukum waris Islam, hukum adat, atau hukum perdata barat.

Jika tidak ada surat wasiat, pembagian warisan dilakukan secara merata kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI