Suara.com - Bagi kamu lulusan SMA yang tertarik untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, pasti ada banyak pertanyaan yang muncul di benak, salah satunya tentang gaji. Memiliki pekerjaan sebagai pegawai pemerintah tentunya menjadi dambaan banyak orang karena selain mendapatkan gaji tetap, ada berbagai tunjangan yang cukup menggiurkan. Namun, berapa sebenarnya gaji PPPK lulusan SMA di tahun 2024?
Pemerintah sudah mempersiapkan skema gaji yang jelas dan transparan bagi para pegawai PPPK, termasuk untuk kamu yang hanya lulusan SMA. Meskipun posisi ini tidak menawarkan status pegawai tetap seperti PNS, tetapi secara gaji dan tunjangan, PPPK tetap mendapatkan hak yang sangat layak. Dengan adanya aturan baru yang mulai berlaku tahun 2024, informasi tentang gaji PPPK menjadi salah satu hal yang wajib kamu ketahui sebelum mendaftar.
Jadi, jika kamu ingin tahu lebih dalam tentang gaji PPPK untuk lulusan SMA tahun 2024, jangan khawatir. Di artikel ini, kita akan membahas rincian gaji PPPK lulusan SMA, rincian gaji PPPK semua golongan, hingga tunjangan yang akan kamu terima sebagai PPPK. Yuk, kita simak informasinya!
Rincian Gaji PPPK Lulusan SMA
Bagi lulusan SMA atau sederajat, kamu akan ditempatkan dalam golongan V sesuai dengan jenjang pendidikan. Gaji yang diterima untuk golongan ini bervariasi, tergantung masa kerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK lulusan SMA berada di kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Besaran ini cukup menarik, terutama jika kamu baru memulai karier di sektor pemerintahan. Tentu saja, semakin lama masa kerjamu, semakin tinggi gajimu.
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan S1 Lengkap
Selain itu, gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang akan menambah total penghasilanmu setiap bulannya. Jadi, meskipun statusmu bukan PNS, sebagai PPPK, kesejahteraanmu tetap terjamin dengan gaji yang kompetitif.
Rincian Gaji PPPK Semua Golongan
Bagi kamu yang penasaran dengan rincian gaji untuk semua golongan PPPK, berikut adalah daftar lengkapnya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Kenaikan gaji berkala akan dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang akan diterima oleh seorang PPPK.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional. Berikut rincian tunjangan yang akan diterima:
Baca Juga: Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru, Ada Kenaikan!
1. Tunjangan Keluarga
Pegawai PPPK berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak (maksimal dua anak).
2. Tunjangan Pangan
Berupa uang makan dan tunjangan beras. PPPK mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp7.242 per kilogram beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, sementara tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Itulah rincian besaran gaji PPPK lulusan SMA 2024. Jadi, apakah kamu siap untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024? Persiapkan dirimu dari sekarang!