• Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006
Mengatur memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
• Pasal 671 KUH Perdata
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin seluruh orang yang berkepentingan.
• Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.
Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parki bukan pada tempatnya (sembarangan) dapat dilakukan tindakan :
- Penguncian kendaraan bermotor
- Pemindahan (diderek)
- Pencabutan pentil.
Itulah penjelasan mengenai denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum yang penting untuk dipahami.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Mertua Kiky Saputri yang Lolos Tes Anggota Dewas KPK Disebut Orang Tajir, Isi Garasinya Cuma Segini