Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 28 September 2024 | 07:44 WIB
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. 2 unit sepeda motor Honda Beat

Dalam hal properti, terdapat dua rumah yang juga menjadi bagian dari aset yang disita. Yang pertama berlokasi di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan rumah kedua terletak di Jalan Soreang Banjaran, RT.05 RW.06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik penipuan dan memastikan bahwa hasil dari kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.

Kronologi Kasus 

Kasus Doni Salmanan, seorang afiliator binary option Quotex, menjadi sorotan publik pada awal 2022. Kronologinya dimulai ketika ia dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Februari 2022, karena diduga melakukan penipuan investasi dan pencucian uang melalui platform ilegal tersebut. Sistem binary option seperti Quotex memungkinkan pengguna untuk bertaruh pada naik-turunnya aset dalam waktu singkat, yang sering kali mengakibatkan kerugian besar bagi para investor.

Doni, yang dijuluki crazy rich Bandung karena kerap memamerkan kekayaan di media sosial, dituduh memperoleh keuntungan dari kerugian yang dialami korban-korbannya. Sebagai seorang afiliator, ia mempromosikan Quotex dan mendapatkan komisi dari orang-orang yang bergabung melalui tautan yang ia bagikan. Promosi ini dianggap menyesatkan karena seolah-olah menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil.

Pada 8 Maret 2022, Doni menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam di Bareskrim Polri dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial, bukti transfer, serta aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil penipuan. Selain dijerat pasal penipuan dan pencucian uang, Doni juga dikenakan pasal terkait penyebaran informasi palsu dan judi daring berdasarkan Undang-Undang ITE.

Dalam proses persidangan yang berlangsung sepanjang 2022, Doni menghadapi tuntutan hukuman hingga 13 tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Pada Desember 2022, Doni akhirnya divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Meskipun demikian, banyak pihak yang merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para korban. Hingga pada akhirnya kini hukuman penjaranya bertambah menjadi 8 tahun.

Selama penyelidikan, pihak berwenang juga memeriksa aset Doni yang mencapai miliaran rupiah, termasuk mobil mewah, properti, dan barang-barang berharga lainnya. Semua aset tersebut diduga berasal dari keuntungan ilegal yang ia peroleh dari aktivitas sebagai afiliator Quotex.

Baca Juga: Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI