Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 28 September 2024 | 07:44 WIB
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam langkah tegas untuk menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Doni Salmanan, terpidana dalam kasus penipuan terkait binary option. Aset yang disita mencakup berbagai item berharga, mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, hingga properti berupa rumah.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 pada tanggal 24 September 2024. Proses eksekusi berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada hari Kamis, 26 September 2024.

Potret Doni Salmanan dengan Barang Mewah yang Kini Disita (Instagram)
Potret Doni Salmanan dengan Barang Mewah yang Kini Disita (Instagram)

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Eksekusi barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara ini telah melalui proses hukum yang jelas," ungkapnya.

Donny menambahkan bahwa semua barang bukti yang berhasil disita akan menjadi milik negara. Uang hasil penyitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara. “Semua barang bukti dari kasus Doni Salmanan akan dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Total uang yang berhasil dipulihkan untuk negara mencapai Rp 7.514.192.641, ditambah dengan uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 1.300, yang setara dengan Rp 20.800.000. Selain itu, penyitaan juga mencakup sejumlah kendaraan mewah, yang kemudian akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk proses pemeliharaan dan lelang.

Adapun daftar kendaraan roda empat yang disita meliputi:

1. 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4S

2. 2 unit mobil Honda CR-V

3. 1 unit mobil Toyota Fortuner tipe GR

Baca Juga: Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini

4. 1 unit mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI