Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 28 September 2024 | 07:44 WIB
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam langkah tegas untuk menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Doni Salmanan, terpidana dalam kasus penipuan terkait binary option. Aset yang disita mencakup berbagai item berharga, mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, hingga properti berupa rumah.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 pada tanggal 24 September 2024. Proses eksekusi berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada hari Kamis, 26 September 2024.

Potret Doni Salmanan dengan Barang Mewah yang Kini Disita (Instagram)
Potret Doni Salmanan dengan Barang Mewah yang Kini Disita (Instagram)

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Eksekusi barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara ini telah melalui proses hukum yang jelas," ungkapnya.

Donny menambahkan bahwa semua barang bukti yang berhasil disita akan menjadi milik negara. Uang hasil penyitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara. “Semua barang bukti dari kasus Doni Salmanan akan dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Baca Juga: Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini

Total uang yang berhasil dipulihkan untuk negara mencapai Rp 7.514.192.641, ditambah dengan uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 1.300, yang setara dengan Rp 20.800.000. Selain itu, penyitaan juga mencakup sejumlah kendaraan mewah, yang kemudian akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk proses pemeliharaan dan lelang.

Adapun daftar kendaraan roda empat yang disita meliputi:

1. 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4S

2. 2 unit mobil Honda CR-V

3. 1 unit mobil Toyota Fortuner tipe GR

Baca Juga: Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas dan Vonis 8 Tahun Penjara

4. 1 unit mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk

5. 1 unit mobil BMW 840i coupe M Tech

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, yang termasuk dalam penyitaan adalah:

1. 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja H2

2. 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-10R/ZX1000 tipe ZXT02L

3. 1 unit sepeda motor KTM 500 EXC-F Six Days

4. 1 unit sepeda motor BMW S 1000 RR3

5. 1 unit sepeda motor Ducati Superleggera V4

6. 1 unit sepeda motor Kawasaki ZX-25R

7. 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio

8. 5 unit sepeda motor Yamaha Gear 125

9. 2 unit sepeda motor Honda Beat

Dalam hal properti, terdapat dua rumah yang juga menjadi bagian dari aset yang disita. Yang pertama berlokasi di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan rumah kedua terletak di Jalan Soreang Banjaran, RT.05 RW.06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik penipuan dan memastikan bahwa hasil dari kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.

Kronologi Kasus 

Kasus Doni Salmanan, seorang afiliator binary option Quotex, menjadi sorotan publik pada awal 2022. Kronologinya dimulai ketika ia dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Februari 2022, karena diduga melakukan penipuan investasi dan pencucian uang melalui platform ilegal tersebut. Sistem binary option seperti Quotex memungkinkan pengguna untuk bertaruh pada naik-turunnya aset dalam waktu singkat, yang sering kali mengakibatkan kerugian besar bagi para investor.

Doni, yang dijuluki crazy rich Bandung karena kerap memamerkan kekayaan di media sosial, dituduh memperoleh keuntungan dari kerugian yang dialami korban-korbannya. Sebagai seorang afiliator, ia mempromosikan Quotex dan mendapatkan komisi dari orang-orang yang bergabung melalui tautan yang ia bagikan. Promosi ini dianggap menyesatkan karena seolah-olah menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil.

Pada 8 Maret 2022, Doni menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam di Bareskrim Polri dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial, bukti transfer, serta aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil penipuan. Selain dijerat pasal penipuan dan pencucian uang, Doni juga dikenakan pasal terkait penyebaran informasi palsu dan judi daring berdasarkan Undang-Undang ITE.

Dalam proses persidangan yang berlangsung sepanjang 2022, Doni menghadapi tuntutan hukuman hingga 13 tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Pada Desember 2022, Doni akhirnya divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Meskipun demikian, banyak pihak yang merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para korban. Hingga pada akhirnya kini hukuman penjaranya bertambah menjadi 8 tahun.

Selama penyelidikan, pihak berwenang juga memeriksa aset Doni yang mencapai miliaran rupiah, termasuk mobil mewah, properti, dan barang-barang berharga lainnya. Semua aset tersebut diduga berasal dari keuntungan ilegal yang ia peroleh dari aktivitas sebagai afiliator Quotex.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI