Dijelaskan pula bahwa dari segi mutu, skincare etiket biru memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek sehingga tidak dianjurkan untuk menggunakan atau disimpan dalam waktu lama.
![HenI Purnamasari atau Heni Sagara [Instagram/heni_sagara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/27/24212-heni-purnamasari-atau-heni-sagara-instagramheni-sagara.jpg)
Kendati demikian, belakangan ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap menemukan produk kecantikan etiket biru di tengah masyarakat yang tanpa peresepan dari dokter.
Fenomena ini cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, penggunaan produk perawatan kulit yang sembarangan dan berlangsung lama tanpa resep dokter memiliki risiko tersendiri.
Dalam upaya menanggulangi peredaran produk kosmetik etiket biru, BPOM melakukan berbagai upaya, seperti dengan edukasi dan sosialisasi di berbagai forum.
Salah satu sosialisasi yang pernah dilakukan oleh BPOM adalah mengusung tema BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru) pada Mei 2024 lalu.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa skincare beretiket biru itu sifatnya terbatas, sehingga tidak dibenarkan jika harus diproduksi massal.
Dijelaskan pula bahwa pada dasarnya skincare etiket biru tidak melanggar asal dijalankan sesuai aturan, misalnya ada monitoring dari pihak yang memiliki wewenang.
Tapi jika diproduksi massal kemudian dijual secara luas tanpa resep dokter atau pengawasan khusus, bisa menjadi bentuk pelanggaran.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Profil Heni Sagara: Sosok Kontroversial di Dunia Skincare yang Dikuliti Nikita Mirzani