Suara.com - Bos pabrik skincare Heni Sagara baru-baru ini viral di media sosial karena disebut-sebut sebagai orang yang membuat dokter Oky Pratama menangis.
Tak terima dokter Oky Pratama dibuat menangis, selebriti sensasional Nikita Mirzani langsung pasang badan dan menyindir Heni Sagara.
"Bu Heni awas ya macem-macem sama dia, kau berurusan sama aku," kata Nikita Mirzani, seperti dilansir dari Instagram Story pribadinya pada Jumat (27/9/2024).
Alhasil, pernyataan Nikita Mirzani yang menyindir Heni Sagara langsung viral di media sosial. Namun, ada satu perkataan Nikita yang membuat warganet penasaran, yaitu mengenai etiket biru, sebuah istilah yang memang kurang familiar bagi masyarakat umum.
Baca Juga: Profil Heni Sagara: Sosok Kontroversial di Dunia Skincare yang Dikuliti Nikita Mirzani
"Emang dia waktu itu juga nawarin ke gue pas gue dateng ke pabriknya, 'Kamu jualan etiket biru aja', heh Bu Heni gue bukan dokter ya semua orang lu tawari etiket biru ya emang keterlaluan lu, ya," imbuhnya.
Lalu, Etiket Biru Itu Apa?
Melansir dari laman BPOM, etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk sediaan farmasi yang dibuat dengan cara racikan.
Sementara dalam konteks kosmetik, etiket biru bisa diartikan sebagai produk perawatan kulit yang diracik dengan menggunakan obat keras.
Etiket biru biasanya disediakan oleh farmasi kepada pasien yang sudah memegang resep dokter, sehingga pihak farmasi meracik obat sesuai catatan yang diberikan oleh dokter.
Baca Juga: Apa Kabar Mami Eda? Ibu Angkat Lolly Dituduh Ikut Andil dalam Perseteruan Nikita Mirzani dan Anak
Dengan kata lain, etiket biru sifatnya personal karena tidak semua orang memiliki masalah kulit yang sama.
Dijelaskan pula bahwa dari segi mutu, skincare etiket biru memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek sehingga tidak dianjurkan untuk menggunakan atau disimpan dalam waktu lama.
Kendati demikian, belakangan ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap menemukan produk kecantikan etiket biru di tengah masyarakat yang tanpa peresepan dari dokter.
Fenomena ini cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, penggunaan produk perawatan kulit yang sembarangan dan berlangsung lama tanpa resep dokter memiliki risiko tersendiri.
Dalam upaya menanggulangi peredaran produk kosmetik etiket biru, BPOM melakukan berbagai upaya, seperti dengan edukasi dan sosialisasi di berbagai forum.
Salah satu sosialisasi yang pernah dilakukan oleh BPOM adalah mengusung tema BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru) pada Mei 2024 lalu.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa skincare beretiket biru itu sifatnya terbatas, sehingga tidak dibenarkan jika harus diproduksi massal.
Dijelaskan pula bahwa pada dasarnya skincare etiket biru tidak melanggar asal dijalankan sesuai aturan, misalnya ada monitoring dari pihak yang memiliki wewenang.
Tapi jika diproduksi massal kemudian dijual secara luas tanpa resep dokter atau pengawasan khusus, bisa menjadi bentuk pelanggaran.
Kontributor : Damayanti Kahyangan