Suara.com - Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akhirnya dimulai. Tentu, banyak yang antusias untuk mencoba peruntungan menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena profesi ini menawarkan stabilitas karir dan berbagai tunjangan. Tapi, sebelum kamu memutuskan untuk mendaftar, sudah tahukah kamu berapa besaran gaji PNS 2024 terbaru?
Gaji PNS merupakan salah satu aspek yang sering menjadi daya tarik utama. Namun, jangan hanya terpaku pada gengsi dan stabilitas saja, pastikan kamu memahami dulu rincian gajinya. Apakah gaji PNS benar-benar sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan hidup kamu? Ada banyak faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS, termasuk golongan dan masa kerja.
Bagi yang penasaran, besaran gaji pokok PNS tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji ini bervariasi berdasarkan golongan, dan perlu diingat bahwa jumlah yang disebutkan hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan kinerja yang juga cukup signifikan. Jadi, mari kita lihat lebih detail berapa sebenarnya gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya.
Rincian Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS diatur berdasarkan golongan dari yang terendah hingga yang tertinggi, yakni Golongan I sampai IV. Setiap golongan juga memiliki sub-golongan yang membedakan gaji mereka. Berikut rincian lengkapnya:
Baca Juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023, Bisa Bebas Ujian di CPNS 2024!
Golongan I
Golongan ini biasanya diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat yang baru masuk ke dunia PNS. Meskipun golongannya lebih rendah, PNS di Golongan I tetap menerima gaji yang cukup untuk memulai karir.
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Untuk golongan ini, biasanya diisi oleh lulusan diploma atau sarjana muda. Gaji mereka sedikit lebih tinggi dibandingkan Golongan I, mengingat tuntutan pekerjaan yang lebih kompleks.
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan III sering diisi oleh lulusan sarjana atau magister. Tugas-tugas yang diemban di golongan ini biasanya lebih menuntut, sehingga gajinya juga lebih tinggi.
Baca Juga: Kapan Cetak Kartu Ujian CPNS 2024? Jangan Terlewat Tanggalnya!
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan tertinggi ini biasanya ditempati oleh PNS dengan pengalaman panjang dan posisi yang lebih strategis, seperti eselon atau jabatan tinggi di pemerintahan. Gaji di golongan ini tentu saja sangat menarik, apalagi jika ditambah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Jadi, jika kamu tertarik untuk mendaftar CPNS 2024, pastikan kamu memahami dengan baik besaran gaji PNS 2024 terbaru yang akan kamu terima berdasarkan golongan dan sub-golongannya. Dengan informasi ini, kamu bisa menilai apakah profesi sebagai PNS sesuai dengan ekspektasi finansial dan karir kamu di masa depan.