Suara.com - Tubagus Joddy, sopir sekaligus terpidana kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, dicela oleh Fuji dan juga Haji Faisal usai mengunjungi makam mendiang Vanessa dan Bibi. Berikut adalah kronologi Tubagus Joddy yang menjebloskannya ke penjarai.
Sempat mendekam di penjara, pria yang akrab disapa Joddy tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 10 September 2024. Usai dibebaskan, ia terlihat mengunjungi makam Vanessa dan Bibi di TPU Islam Malaka, Jakarta Barat.
Momen tersebut diunggah oleh Joddy melalui Instagram pribadinya sehingga mengejutkan publik. Banyak yang baru mengetahui bahwa sopir penyebab kecelakaan maut itu telah keluar dari penjara. Sehubungan dengan Tubagus Joddy yang nyekar ke makam Vanessa dan Bibi, berikut adalah kronologi kasusnya, serta reaksi Fuji dan Haji Faisal usai mengetahui unggahan Instagram Joddy.
Kronologi Kasus Tubagus Joddy
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan saat mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton pada 4 November 2021. Pada saat itu, Tubagus Joddy menjadi sopir keluarga, sementara Bibi duduk di sampingnya. Vanessa bersama Gala Sky, putranya, serta pengasuhnya, duduk di kursi baris kedua. Mereka bertolak dari Jakarta menuju Surabaya.
Saat mengemudi, Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengatur batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Ia melaju dengan kecepatan sekitar 125 km/jam. Akibatnya, mobil tersebut mengalami kecelakaan yang menyebabkan Vanessa dan Bibi meninggal dunia, sedangkan Gala mengalami luka lecet di dahi kanan, robek di kelopak mata kiri, dan memar di tungkai bawah kiri.
Sementara itu, pengasuh Gala mengalami luka di dahi kiri, lecet di dagu, kehilangan satu gigi bagian bawah, serta mengalami nyeri di beberapa bagian tubuh akibat trauma. Joddy sendiri hanya mengeluh nyeri pada bagian pinggul. Joddy dihadapkan pada tuntutan hukum yang berlapis berdasarkan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU yang sama. Joddy menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan keberatan. Joddy akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta, dan pencabutan SIM A. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Namun, Joddy akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024, yang dikeluarkan pada 10 September 2024. Pembebasan ini diberikan karena Joddy dianggap berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif.
Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah