Suara.com - Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah harus memakai pantofel saat mengikuti tes CPNS? Pertanyaan ini seringkali muncul di benak para peserta tes CPNS, terutama bagi mereka yang ingin tampil rapi dan profesional.
Pada umumnya, panitia penyelenggara akan memberikan petunjuk yang jelas mengenai aturan berpakaian yang harus diikuti oleh peserta.
Para peserta tes CPNS diharapkan untuk berpakaian formal dan sopan. Beberapa aturan umum yang sering ditemui antara lain:
- Pakaian atas: kemeja atau blus berwarna putih.
- Pakaian bawah: rok (untuk wanita) yang berwarna hitam dan sopan
- Sepatu: sepatu tertutup yang rapi, seperti sepatu pantofel atau sepatu kulit
- Rambut: rambut harus rapi dan tidak menutupi wajah
- Aksesoris: hindari aksesoris yang berlebihan atau mencolok
Mengapa Pantofel?
Pantofel sering disarankan karena dianggap sebagai simbol formalitas dan kesopanan. Selain itu, pantofel juga memberikan kesan rapi dan profesional.
Jika Anda tidak memakai pantofel saat tes CPNS, kemungkinan besar Anda tidak akan langsung didiskualifikasi. Namun, panitia penyelenggara mungkin akan memberikan teguran atau meminta Anda untuk mengganti sepatu.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2024 telah diperpanjang hingga 10 September 2024. Setelah periode pendaftaran berakhir, peserta tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 14-19 September 2024.
Saat mengikuti tes SKD, penting untuk mematuhi aturan berpakaian resmi yang ditetapkan oleh BKN. Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan pakaian resmi tes CPNS.
A. Ketentuan Pakaian Tes CPNS Resmi untuk Pria
Baca Juga: Aturan Pakaian Ujian CPNS untuk Wanita, Jangan Sampai Salah Kostum
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang warna putih dan berkerah
- Memakai celana bahan ukuran panjang berwarna hitam dan dilarang keras pakai jeans, corduroy, maupun khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) warna hitam
B. Ketentuan Pakaian Tes CPNS Resmi untuk Wanita