Suara.com - Bila saat ini Anda baru pertama kali mengikuti tes CPNS, maka tentu Anda harus mengetahui pakaian tes CPNS saat ujian.
Jangan sampai salah kostum bahkan melanggar peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh BKN. Masalahnya, akan ada sanksi bagi setiap peserta yang melanggar.
Ketika menjalani proses untuk seleksi CPNS, tentunya harus mentaati aturan-aturan yang ada di setiap prosesnya. Salah satunya, yaitu terkait pakaian.
Peserta CPNS harus memakai pakaian tes CPNS saat ujian yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN yang diumumkan melalui website resminya yaitu https://www.bkn.go.id/.
Pakaian harus bersih dan rapi, dengan mengenakan kemeja putih dan celana/rok hitam. Sepatu hitam juga harus dipakai.
Aksesoris yang diizinkan hanya jam tangan dan gelang tangan. Penyimpangan dari ketentuan ini akan menyebabkan peserta tidak diizinkan untuk mengikuti tes.
Tentu saja, semua peserta harus memastikan bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan pakaian ini sebelum datang ke tempat tes.
Lalu apakah peserta CPNS perempuan boleh memakai celana? Sebelum menjawab pertanyaan ini berikut adalah daftar aturan pakaian untuk mengikuti tes CPNS :
Melansir asninstitute.id, pakaian tes CPNS pria adalah:
Baca Juga: Kronologis Aksi Intoleran ASN Kota Bekasi, Penghuni Rumah: Suami Si Ibu Sudah Izinkan
- Pakaian harus bersih dan rapi.
- Mengenakan kemeja putih.
- Celana hitam.
- Sepatu hitam.
- Aksesoris yang diizinkan hanya jam tangan dan gelang tangan.
Penyimpangan dari ketentuan ini akan menyebabkan peserta tidak diizinkan untuk mengikuti tes.