Suara.com - Bila saat ini Anda baru pertama kali mengikuti tes CPNS, maka tentu Anda harus mengetahui pakaian tes CPNS saat ujian.
Jangan sampai salah kostum bahkan melanggar peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh BKN. Masalahnya, akan ada sanksi bagi setiap peserta yang melanggar.
Ketika menjalani proses untuk seleksi CPNS, tentunya harus mentaati aturan-aturan yang ada di setiap prosesnya. Salah satunya, yaitu terkait pakaian.
Peserta CPNS harus memakai pakaian tes CPNS saat ujian yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN yang diumumkan melalui website resminya yaitu https://www.bkn.go.id/.
Baca Juga: Kronologis Aksi Intoleran ASN Kota Bekasi, Penghuni Rumah: Suami Si Ibu Sudah Izinkan
Pakaian harus bersih dan rapi, dengan mengenakan kemeja putih dan celana/rok hitam. Sepatu hitam juga harus dipakai.
Aksesoris yang diizinkan hanya jam tangan dan gelang tangan. Penyimpangan dari ketentuan ini akan menyebabkan peserta tidak diizinkan untuk mengikuti tes.
Tentu saja, semua peserta harus memastikan bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan pakaian ini sebelum datang ke tempat tes.
Lalu apakah peserta CPNS perempuan boleh memakai celana? Sebelum menjawab pertanyaan ini berikut adalah daftar aturan pakaian untuk mengikuti tes CPNS :
Melansir asninstitute.id, pakaian tes CPNS pria adalah:
Baca Juga: Kisi-kisi Soal hingga Link Download Materi TWK CPNS 2024
- Pakaian harus bersih dan rapi.
- Mengenakan kemeja putih.
- Celana hitam.
- Sepatu hitam.
- Aksesoris yang diizinkan hanya jam tangan dan gelang tangan.
Penyimpangan dari ketentuan ini akan menyebabkan peserta tidak diizinkan untuk mengikuti tes.
Harap diperhatikan bahwa ini hanya merupakan contoh aturan pakaian. Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi ketentuan yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BKN.
Untuk perempuan, aturan pakaian tes CPNS wanita saat ujian adalah:
- Pakaian harus bersih dan rapi.
- Mengenakan kemeja putih.
- Rok hitam.
- Sepatu hitam.
- Aksesoris yang diizinkan hanya jam tangan dan gelang tangan.
Penyimpangan dari ketentuan ini akan menyebabkan peserta tidak diizinkan untuk mengikuti tes.
Dengan melihat ketentuan di atas, bisa bisa diambil kesimpulan bahwa peserta perempuan tidak diperkenankan memakai celana. Karena pada aturannya hanya ada rok hitam.
BKN juga menetapkan aturan tambahan mengenai pakaian yang harus dipenuhi oleh peserta. Beberapa aturan tambahan yang mungkin ditetapkan BKN antara lain:
- Tidak diizinkan mengenakan aksesoris yang berlebihan, seperti kalung, anting-anting, atau perhiasan lain yang dapat mengganggu proses tes.
- Tidak diizinkan mengenakan pakaian yang terlalu ketat atau terlalu longgar, seperti celana pendek, celana jeans, atau rok mini.
- Tidak diizinkan mengenakan pakaian yang mengandung simbol atau tulisan yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.