Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan itu, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan adalah pengecualian dari larangan aborsi.
3. KUHP
Terakhir, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel dengan KUHP. Ini karena prinsip aborsi dilarang dalam KUHP, seperti tertuang dalam Pasal 348.
"Barang siapa sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan."
Perempuan (kecuali korban pemerkosaan) yang menggugurkan kandungan akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 470 ayat 1.
Dalam praktiknya, aborsi bisa saja didorong oleh pria hidung belang yang tidak mau bertanggung jawab dengan memaksa si perempuan untuk menggugurkan dengan segala cara. Dalam RUU KUHP, pria itu bisa dipenjara 12 tahun.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan, laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani akan membuat Vadel menghadapi hukuman penjara setidaknya selama 5 tahun hingga maksimal selama 15 tahun.
Ini artinya jika terbukti melakukan persetubuhan, artinya Vadel melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sementara itu Lolly berpotensi tidak dihukum di kasus aborsi karena menjadi korban, sedangkan vadel bisa dipenjara 15 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru