Suara.com - Apa sebenarnya syarat menjadi pengacara? Pertanyaan tersebut mendadak muncul di media sosial usai Nikita Mirzani menyindir Razman Arif Nasution yang pernah dipecat secara tidak hormat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Razman sendiri saat ini berstatus sebagai pengacara yang mendampingi Vadel Badjideh, kekasih Lolly.
Hal tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui unggahan video di Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa status Razman Arif Nasution sebagai advokat telah dicabut oleh dewan pimpinan Kongres Advokat Indonesia.
Lantas, apakah hal tersebut membuat Razman tidak lagi capable menjadi pengacara? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Apa syarat menjadi pengacara?
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Lolly Dapat Perlindungan LPSK: Ada Hal yang Sangat Mengkhawatirkan
Mengutip dari laman Hukum Online, Anda harus memenuhi beberapa syarat wajib terlebih dahulu sebelum menjadi advokat di Indonesia. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Merupakan WNI.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
- Berusia setidaknya 25 tahun.
- Punya ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
- Telah menjalani magang setidaknya 2 tahun secara terus-menerus di kantor advokat.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Setelah memenuhi berbagai syarat tersebut, anda harus mengikuti berbagai tahapan berikut untuk bisa menjadi pengacara di Indonesia.
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun.
- Pengangkatan dan sumpah advokat.
Di samping itu, seorang pengacara juga diharapkan memiliki keterampilan persuasif, memiliki kesabaran yang cukup, tangguh dalam menghadapi masalah, pandai menyampaikan ketidaksetujuan, dan memiliki kemampuan mengelola emosi.
Meski sudah melalui perjalanan panjang, seorang pengacara tetap bisa dicabut izinnya karena berbagai alasan.
Untuk kasus Razman Arif Nasution, pemecatannya diduga karena ia memiliki sepak terjang yang buruk dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pengacara.
Baca Juga: Beda Kelas Vadel Badjideh dan Sean Mikael: Kekasih vs Mantan Pacar Lolly
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri