Suara.com - Tanggal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditentukan.
Menurut Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 jadwal tes telah ditentukan.
Untuk tes SKD dijadwal mulai Tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024. Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilangsungkan pada Tanggal 9-20 Desember 2024.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, diharapkan mempersiapkan dua tahapan tes dengan baik, termasuk mengetahui aturan berpakaian.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Wajib Dibawa saat Tes SKD!
Panitia CPNS telah menentukan panduan pakaian yang digunakan peserta tes. Aturan soal baju tersebut harus ditaati, sebab bukan tidak mungkin itu bisa menghambat tes.
Peserta wanita yang ikut tes ada ketentuan pakaian harus diperhatikan.
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai rok bahan warna hitam panjang
- Dilarang memakai celana jeans atau legging
- Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang mengenakan hijab, wajib memakai kerudung kain berwarna hitam polos
Pakaian tes CPNS untuk peserta laki-laki.
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai celana bahan panjang berwarna hitam
- Dilarang menggunakan celana jeans, corduroy, atau khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
Baca Juga: Kapan Kartu Ujian CPNS 2024 Keluar? Ada Perubahan Jadwal, Cek di Sini
Tips
Aturan pakaian ini wajib ditaati. Namun, bila ada ketidaksesuaian segera komunikasikan ke panitia yang berjaga pada saat tes, sehingga dapat ditemukan solusinya agar Anda tidak harus bermasalah untuk urusan tersebut.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Selain pakaian, yang perlu diperhatikan lagi yaitu barang-barang bawaan. Ada beberapa yang tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh peserta tes CPNS.
Barang yang dilarang dibawa selama tes SKD CPNS 2024 antara lain adalah buku catatan, HP atau alat komunikasi lain, kalkulator atau alat bantu hitung lain, jam tangan atau sejenisnya, aksesoris seperti perhiasan, jimat, senjata tajam, kamera, papan ujian atau stopmap, makanan dan minuman.
Larangan membawa sejumlah barang tersebut sudah ada dalam aturan tertulis.