Aturan Pakaian Ujian CPNS untuk Wanita, Jangan Sampai Salah Kostum

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 24 September 2024 | 19:24 WIB
Aturan Pakaian Ujian CPNS untuk Wanita, Jangan Sampai Salah Kostum
Ilustrasi simulasi CAT CPNS gratis (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditentukan.

Menurut Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 jadwal tes telah ditentukan.

Untuk tes SKD dijadwal mulai Tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024. Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilangsungkan pada Tanggal 9-20 Desember 2024.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, diharapkan mempersiapkan dua tahapan tes dengan baik, termasuk mengetahui aturan berpakaian.

Panitia CPNS telah menentukan panduan pakaian yang digunakan peserta tes. Aturan soal baju tersebut harus ditaati, sebab bukan tidak mungkin itu bisa menghambat tes.

Peserta wanita yang ikut tes ada ketentuan pakaian harus diperhatikan.

- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai rok bahan warna hitam panjang
- Dilarang memakai celana jeans atau legging
- Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang mengenakan hijab, wajib memakai kerudung kain berwarna hitam polos

Pakaian tes CPNS untuk peserta laki-laki.

- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai celana bahan panjang berwarna hitam
- Dilarang menggunakan celana jeans, corduroy, atau khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Wajib Dibawa saat Tes SKD!

Tips

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI