Tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 24 September 2024 | 18:09 WIB
Tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Ilustrasi perceraian (Freepik.com/Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hak asuh anak merupakan kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi anak sesuai dengan kepentingan terbaiknya.

Di Indonesia, hak asuh diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perceraian, kedua orang tua tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan anak.

Jika terjadi perselisihan, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak atas hak asuh, dengan prioritas biasanya diberikan kepada ibu untuk anak di bawah 12 tahun.

Hak asuh anak setelah perceraian adalah isu penting yang sering kali menjadi sumber konflik antara pasangan yang bercerai.

Di Indonesia, pengaturan mengenai hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak asuh anak setelah perceraian:

Prinsip Umum Hak Asuh Anak

- Kewajiban Bersama: Setelah perceraian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak mereka berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak.

Hak Asuh Berdasarkan Usia:

- Untuk anak di bawah usia 12 tahun, umumnya hak asuh diberikan kepada ibu, kecuali jika ada alasan kuat yang menunjukkan bahwa ibu tidak layak untuk mengasuh anak.

- Anak yang telah mencapai usia mumayyiz (12 tahun ke atas) memiliki hak untuk memilih dengan siapa mereka ingin tinggal, baik dengan ayah atau ibu.

Pertimbangan Pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI