Suara.com - Hari Raya Galungan sudah dekat, dan umat Hindu di seluruh Indonesia, terutama di Bali, sedang bersiap menyambutnya. Momen ini menjadi saat yang sangat dinanti, di mana mereka akan merayakan kemenangan Dharma (kebaikan) atas Adharma (kejahatan). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah Galungan merupakan hari libur nasional?" Mungkin kamu juga penasaran, apalagi kalau kamu tinggal di luar Bali atau bukan penganut Hindu.
Galungan memang dikenal sebagai hari besar keagamaan bagi umat Hindu di Indonesia, tetapi apakah itu berarti tanggal tersebut otomatis menjadi libur nasional? Bagi kamu yang belum familiar, Galungan dirayakan dengan berbagai ritual keagamaan, mulai dari penyiapan penjor hingga persembahan di pura. Meskipun perayaannya meriah dan penuh makna, kebijakan terkait hari libur ini bisa jadi tidak seperti yang kamu bayangkan.
Jadi, mari kita cari tahu lebih dalam apakah Hari Raya Galungan 25 September 2024 termasuk dalam kalender libur nasional atau hanya berlaku sebagai hari libur di Bali. Hal ini penting untuk dipahami, terutama bagi kamu yang perlu merencanakan kegiatan atau pekerjaan di hari itu.
Apakah Galungan Libur Nasional?
Galungan adalah hari yang sangat penting bagi umat Hindu, namun sayangnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hari Raya Galungan tidak termasuk dalam daftar libur nasional. Artinya, pada 25 September 2024 nanti, Galungan bukanlah tanggal merah bagi masyarakat Indonesia secara umum. Ini berarti, jika kamu bekerja di luar Bali atau bukan di lembaga yang memberikan cuti keagamaan khusus, kemungkinan besar kamu masih harus masuk kerja seperti biasa.
Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Raya Galungan Bahasa Bali dan Artinya
Hanya perayaan Hari Nyepi, yang jatuh pada 11 Maret 2024, yang diakui secara resmi sebagai libur nasional. Jadi, meskipun Galungan merupakan hari besar, kebijakan libur nasional tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk hari tersebut.
Libur Khusus di Bali
Meski Galungan tidak termasuk libur nasional, di Bali ceritanya berbeda. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur libur dan dispensasi khusus untuk hari-hari suci Hindu. Dalam edaran tersebut, 25 September 2024 ditetapkan sebagai hari libur di Bali. Ini memberikan kesempatan bagi umat Hindu di Bali untuk merayakan Galungan dengan khidmat dan melaksanakan berbagai upacara keagamaan tanpa harus terganggu oleh pekerjaan atau urusan lain.
Jadi, bagi kamu yang tinggal di Bali, tanggal tersebut adalah hari libur resmi. Namun, bagi yang berada di luar Bali, Hari Raya Galungan mungkin hanya terasa sebagai momen biasa, kecuali jika kantor atau sekolah memberikan kebijakan khusus.