Tiga saudara Badjideh itu sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan karena kasus pengeroyokan tersebut.
Kasus tersebut akhirnya berakhir damai. Bintang, Vadel, dan Martin Badjideh sempat mendekam di penjara selama 13 hari.
Pelaku dan korban penganiayaan mengajukan restorative justice. Setelah itu, Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan.