Suara.com - Dalam Islam, menjaga lisan merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat penting. Salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam adalah membuka aib orang lain atau yang lebih dikenal dengan istilah ghibah. Perbuatan ini dianggap sebagai dosa besar dan memiliki dampak yang sangat buruk bagi pelakunya maupun orang yang digunjingkan. Lalu, apa dosa membuka aib orang lain?
Secara istilah, aib merupakan suatu sifat buruk atau tidak menyenangkan yang ada pada diri manusia. Bila disebarkan, aib bisa membuat malu seseorang. Aib menjadi bagian dari masa lalu seseorang, maka baiknya kita menutup rapat, dan tidak menyebarkan dengan tujuan untuk menjelekkan orang lain.
Hukum Membuka Aib Orang Lain
Agama Islam telah mengatur hukum bagi yang suka menyebarkan aib orang lain. Hukum membuka aib orang lain dalam Islam bisa dibedakan tergantung terhadap niat dan tujuannya. Namun pada dasarnya, membuka aib orang lain atau ghibah hukumnya dilarang dalam agama Islam. Bahkan dijelaskan alam buku Dosa-dosa Jariah (2019) oleh Riziem Aizid, menggunjing atau membuka aib orang lain menjadi salah satu bentuk fitnah.
Hukum menyebarkan aib orang lain dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW, melalui beberapa hadis. Rasulullah SAW pernah bersabda tentang larangan mencari-cari aib orang lain pada hadis, yang berbunyi:
“Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara” (HR Bukhari).
Dijelaskan pula, umat Islam yang menutupi aib seseorang maka akan mendapat ganjaran yang setimpal dari Allah SWT. Aib orang itu akan ditutup oleh Allah SWT. Hal itu tertuang dalam hadis yang berbunyi:
“Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat” (HR Muslim).
Hadis lain tentang amalan menutup aib orang lain juga dijelaskan seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
Baca Juga: Hukum Islam Suami Pelit Sama Istri, Baim Wong Diduga Miliki Sifat Ini
“Siapa melihat aurat [aib orang lain] lalu menutupinya, maka seakan-akan ia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup” (HR Abu Daud).