Suara.com - Hari Raya Galungan merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Hindu, yang dirayakan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap penciptaan alam semesta beserta segala isinya. Acara ini juga menandai kemenangan kebaikan atas kejahatan.
Dalam konteks ini, mari kita bahas ketentuan terkait Hari Raya Galungan tahun 2024 dan statusnya sebagai hari libur nasional. Galungan termasuk tanggal merah atau tidak?
Galungan Apakah Hari Libur Nasional ?
Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (21/9/2024) Galungan, yang berasal dari bahasa Jawa Kuno, berarti "bertempur," dengan istilah lain 'dungulan' yang artinya "menang." Dalam praktiknya, ada dua penyebutan yang berbeda untuk perayaan ini, yaitu Wuku Galungan di Jawa dan Wuku Dungulan di Bali. Keduanya merujuk pada waktu yang sama, yakni wuku kesebelas dalam kalender Bali, yang memiliki siklus tujuh hari setiap wuku dan total 420 hari dalam satu tahun wuku.
Merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Hari Raya Galungan tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional alias tanggal merah. Hanya perayaan hari Nyepi saja yang diakui sebagai libur nasional, yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, diikuti dengan cuti bersama pada tanggal 12 Maret 2024.
Penetapan Libur oleh Pemerintah Provinsi Bali
Meskipun Galungan tidak diakui sebagai hari libur nasional, Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 mengumumkan bahwa perayaan Galungan tahun 2024 di Bali akan dijadikan sebagai hari libur. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi umat Hindu di Bali untuk merayakan hari suci mereka sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Jadwal Perayaan Galungan 2024
Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan tahun 2024 menurut ketetapan Pemerintah Provinsi Bali adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sambut Libur Long Weekend! Tanggal Merah September 2024 Sudah Dekat!
Februari dan Maret 2024: