- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 hingga 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Syarat pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pemungutan suara.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.