Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPPS bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dan terdiri dari 7 orang, yaitu 1 ketua dan 6 anggota.
KPU sendiri telah membuka rekrutmen KPPS di Pilkada 2024. Anggota KPPS akan bertugas mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, dan mereka memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Jadwal pendaftaran anggota KPPS 2024 di Indonesia telah ditetapkan sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman Pendaftaran: 17 hingga 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17 hingga 28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 hingga 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September hingga 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September hingga 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 hingga 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Syarat pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pemungutan suara.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Gaji KPPS
Gaji atau honorarium untuk petugas KPPS tercantum dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam peraturan tersebut, gaji untuk ketua, anggota, dan petugas TPS berbeda-beda besarannya. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat).
- Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Calon pendaftar harus menyiapkan berkas fisik dalam dua rangkap (satu asli dan satu fotokopi) dan mengumpulkannya ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.