Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 19 September 2024 | 18:09 WIB
Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPPS bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dan terdiri dari 7 orang, yaitu 1 ketua dan 6 anggota.

KPU sendiri telah membuka rekrutmen KPPS di Pilkada 2024. Anggota KPPS akan bertugas mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, dan mereka memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Jadwal pendaftaran anggota KPPS 2024 di Indonesia telah ditetapkan sebagai berikut:

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

- Pengumuman Pendaftaran: 17 hingga 21 September 2024

- Penerimaan Pendaftaran: 17 hingga 28 September 2024

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 hingga 29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September hingga 2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September hingga 5 Oktober 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI