Setelahnya, ia menyerahkan kepada KPK yang memiliki wewenang untuk menilai apakah Kaesang benar terbukti melakukan gratifikasi jet pribadi.
“Karena Mas Kaesang kan bukan pejabat negara, jadi kita tunggu nanti dari KPK bagaimana,” ungkap Francine.
Kontributor : Damayanti Kahyangan