Apa Itu Perjanjian Pranikah, Dibuat Ari Wibowo untuk Lindungi Harta Inge Anugrah Sebelum Menikah

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 18 September 2024 | 18:10 WIB
Apa Itu Perjanjian Pranikah, Dibuat Ari Wibowo untuk Lindungi Harta Inge Anugrah Sebelum Menikah
Ilustrasi perjanjian pranikah (Pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus perceraian pasangan selebritis Ari Wibowo dan Inge Anugrah mencuri perhatian publik beberapa waktu lalu. Hal ini lantaran Inge tak mendapatkan harta gono-gini dari Ari Wibowo. Usut punya usut, keduanya ternyata pernah membuat perjanjian pranikah yang berisi tentang pisah harta. Apa itu perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk mengenai harta benda yang dimiliki sebelum maupun setelah menikah.

Menurut Ari Wibowo dalam sebuah podcast, ia membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan tujuan melindungi harta sang istri yang dimiliki sebelum menikah.

Apa Itu Perjanjian Pranikah

Baca Juga: Menilik Kembali Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Singgung soal Bisnis hingga Nafkah

Perjanjian pranikah atau yang dikenal dengan istilah prenuptial agreement ini merupakan perjanjian tertulis oleh pasangan calon suami istri jelang melakukan pernikahan. Adapun perjanjian ini bertujuan untuk melindungi hak kewajiban suami istri usai menikah. 

Umumnya, perjanjian pranikah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: (1) Pemisahan harta benda, Pemisahan utang, (2) Hak istri dalam mengurus harta pribadinya, (3) Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, dan (5) Pencabutan wasiat.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah

Bagi yang ingin membuat perjanjian pranikah, simak berikut ini langkah-langkahnya yang perlu diketahui.

  • Pertama-tama membuat daftar keinginan yang akan dicantumkan dalam perjanjian pranikah
  • Konsultasi ke notaris
  • Harus dapat pengesahan secara hukum
  • Membawa akta perjanjian pranikah ke KUA 

Penting untuk diketahui, perjanjian pranikah harus pakai akta notaris dan terdaftar di Dukcapil. Sebelum daftar, pastikan semua persyaratannya sudah dipersiapkan. Adapun syarat-syarat pendaftarannya sebagai berikut:

Baca Juga: Raffi Ahmad Sempat Ingin Buat Perjanjian Pranikah, Ternyata Nagita Slavina Tak Setuju karena Hal Ini

  • KTP calon suami istri
  • KK calon suami istri
  • Fotokopi akta perjanjian perkawinan (sudah dilegalisir)
  • Kutipan akta perkawinan
  • Paspor atau kitas khusus WNA

 Isi Perjanjian Pranikah

Mengenai isi perjanjian pranikah ini bervariasi tergantung dengan kepentingan/keinginan masing-masing pasangan. Namun, umumnya isi perjanjian pranikah mengatur perihal berikut ini:

  1. Harta
  2. Hak dan kewajiban suami/istri
  3. Hak asuh anak
  4. Utang

Demikian ulasan mengenai apa itu perjanjian pranikah lengkap dengan manfaat, cara membuat, dan isi perjanjiannya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI