Beda Cara KPK Perlakukan Rafael Alun dan Kaesang Dibandingkan: Dipidana vs Cuma Klarifikasi

Rabu, 18 September 2024 | 12:58 WIB
Beda Cara KPK Perlakukan Rafael Alun dan Kaesang Dibandingkan: Dipidana vs Cuma Klarifikasi
Beda cara KPK perlakukan Rafael Alun dan Kaesang Pangarep [Kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan dirinya bersalah dengan menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Kaesang hanya klarifikasi setelah flexing naik jet pribadi

Sementara itu, KPK hanya mengundang Kaesang untuk memberikan klarifikasi karena ia bukan seorang pejabat. Tidak langsung datang, ia sempat menghilang dulu dan baru sambangi KPK pada Selasa (17/9/2024).

Kaesang menyebut dirinya datang ke KPK bukan karena diundang, tetapi inisiatif sendiri. Kehadirannya ini dikatakan untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi yang diakuinya merupakan milik temannya.

"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang ditemui wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penggunaan pesawat itu (jet pribadi) saya numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman," sambungnya.

Soal teman Kaesang itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap inisial namanya yakni Y. Ia juga memastikan KPK akan mencari tahu lebih lanjut tentang sosok pemilik jet pribadi tersebut.

"Inisial Y. Nanti kita tanya, temennya siapa (nama lengkapnya). Kan beliau (Kaesang) bersedia ngasih informasi tambahan. Tadi bukan saya yang nanya, kalau saya yang nanya pasti saya tanyakan (nama lengkapnya)," kata Pahala, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Teman Inisial Y Disorot! Beda dengan KPK, Begini Versi Kubu Kaesang soal Jumlah Penumpang Pesawat Jet

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa dugaan gratifikasi Kaesang masih akan ditelusuri. Rinciannya sendiri bakal dicari tahu atau diproses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan PLPM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI