Suara.com - Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep, akhirnya muncul ke publik setelah sempatmenghilang karena terciduk pakai jet pribadi ke Amerika Serikat. Ia diserbu awak media usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang yang diduga terlibat gratifikasi mengatakan bahwa jet pribadi itu milik temannya. Ia juga menyebut dirinya bukan pejabat publik. Namun, hal ini justru membuatnya dibandingkan warganet dengan Rafael Alun Trisambodo.
Sejumlah warganet menyoroti sikap KPK yang cukup sigap menguliti Rafael usai anaknya, Mario Dandy (bukan pejabat) flexing kekayaan di media sosial. Namun, komisi anti rasuah ini justru hanya meminta Kaesang untuk klarifikasi.
Rafael Alun dihukum usai keluarganya ketahuan flexing
Seorang warganet membandingkan cara KPK memperlakukan Kaesang Pangarep dengan Rafael Alun Trisambodo yang sama-sama diduga terlibat gratifikasi. Di mana awalnya, kasus Rafael terendus melalui anaknya, Mario Dandy.
KPK pun langsung memproses Rafael hingga benar terbukti mantan pegawai pajak ini menerima gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun sang anak, Mario Dandy juga bukan seorang pejabat.
Warganet itu mengatakan seharusnya KPK memperlakukan Kaesang sama seperti Rafael. Maknanya, suami Erina Gudono ini memang bukan pejabat. Namun, ayahnya, Jokowi, bahkan menjabat sebagai seorang presiden.
"Gara2 polah anak, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi. Kaesang itu anak Jokowi, seorang presiden yg sedang menjabat. Maka, alur cerita hukumnya mestinya sama. Ketika Kaesang polah, maka logika hukum akan mengaitkan dirinya dengan bapaknya yg seorang pejabat. Masuk tuh definisi," tulis salah satu warganet X, Selasa (17/9/2024).
"Rafael Alun lagi apes doang," tulis yang lain.
Baca Juga: Kaesang Datang ke Kantor KPK Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Ngaku Nebeng Pesawat Teman
"Rafael Alun bukan bapak presiden soalnya," timpal yang lain lagi.
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan dirinya bersalah dengan menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Kaesang hanya klarifikasi setelah flexing naik jet pribadi
Sementara itu, KPK hanya mengundang Kaesang untuk memberikan klarifikasi karena ia bukan seorang pejabat. Tidak langsung datang, ia sempat menghilang dulu dan baru sambangi KPK pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang menyebut dirinya datang ke KPK bukan karena diundang, tetapi inisiatif sendiri. Kehadirannya ini dikatakan untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi yang diakuinya merupakan milik temannya.
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang ditemui wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penggunaan pesawat itu (jet pribadi) saya numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman," sambungnya.
Soal teman Kaesang itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap inisial namanya yakni Y. Ia juga memastikan KPK akan mencari tahu lebih lanjut tentang sosok pemilik jet pribadi tersebut.
"Inisial Y. Nanti kita tanya, temennya siapa (nama lengkapnya). Kan beliau (Kaesang) bersedia ngasih informasi tambahan. Tadi bukan saya yang nanya, kalau saya yang nanya pasti saya tanyakan (nama lengkapnya)," kata Pahala, Selasa (17/9/2024).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa dugaan gratifikasi Kaesang masih akan ditelusuri. Rinciannya sendiri bakal dicari tahu atau diproses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan PLPM.
“(Penanganan laporan) Keduanya berjalan. (Laporan) Gratifikasi kan terima nanti ditelusuri, yang detil lebih luas juga berjalan di (Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan) PLPM,” ujar Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti