Suara.com - Dalam seleksi CPNS 2024, terdapat 250.407 formasi yang terbagi menjadi 114.706 untuk instansi pusat dan 135.701 untuk instansi daerah. Pendaftaran CPNS sendiri sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus 2024 lalu, melalui portal SSCASN BKN dan berlangsung hingga 6 September 2024.
Data BKN per 26 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, tercatat sudah ada 113.785 pelamar yang telah melakukan submit dan ada yang berstatus TMS sebanyak 9.036 orang. Diketahui, Kemenkumham menjadi instansi dengan jumlah pelamar terbanyak yaitu 23.255 dengan jumlah formasi 9.070. Ternyata, banyak yang belum tahu apa itu TMS CPNS. Simak penjelasannya melalui ulasan di bawah ini, yuk!
Apa Itu TMS CPNS?
Perlu diketahui, TMS CPNS adalah status pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak berhasil dalam proses seleksi administrasi, di mana TMS sendiri adalah singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat.
Selain TMS, sebetulnya ada juga MS yang merupakan singkatan dari Memenuhi Syarat. MS dan TMS CPNS ini adalah status yang akan tersemat pada pelamar sebelum lulus tahap administrasi berkas.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Latsar CPNS, Apakah Akan Mendapatkan Gaji?
Penyebab TMS dalam CPNS 2024
Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan pelamar CPNS 2024 tidak memenuhi syarat dan gagal seleksi administrasi:
- Batas usia yang tidak sesuai dengan persyaratan. Meskipun hanya lebih satu hari atau kurang satu hari, namun hal ini tetap tidak memenuhi batas usia yang disyaratkan.
- Informasi pada dokumen (yang di-scan) tidak lengkap atau tidak terbaca dengan jelas.
- Nama yang tidak sesuai dengan yang tertera pada KTP, ijazah atau dokumen lain.
- Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan formasi umum atau formasi khusus.
- Tujuan surat lamaran yang salah alamat.
- Terjadi kesalahan pada saat mengunggah file, misalnya, salah tempat untuk mengunggah atau salah berkas yang diunggah.
- Akreditasi yang diunggah bukan pada saat tahun lulus.
- Surat keterangan sehat yang diunggah bukanlah dari instansi pemerintah, jadi harus ditandatangani langsung oleh dokter yang memiliki NIP atau harus di rumah sakit pemerintah.
- Adanya manipulasi berkas seperti ijazah palsu, atau materai palsu.
- E-materai yang bertumpuk dengan tanda tangan.
- Terdeteksi sebagai anggota partai politik tertentu.
- Terjadi kesalahan dalam mengisi informasi dasar pada surat lamaran,dokumen pernyataan seperti salah mengisi nama, tempat tanggal lahir dan alamat.
- Tidak menghapus poin-poin surat lamaran yang tidak dilampirkan dan tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah.
- Surat lamaran yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Perlu diingat bahwa setiap instansi memiliki format masing-masing untuk pembuatan surat lamaran.
- Adanya ketidaksesuaian data diri dengan berkas persyaratan yang diminta.
Para pelamar yang tidak berhasil dalam proses seleksi administrasi CPNS 2024, maka akan muncul pesan di akun ASN Karier pelamar yang memberitahukan hal tersebut. Pemberitahuan tersebut kurang lebih seperti ini:
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus dalam tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Kemudian, sistem SSCASN juga akan memberikan informasi mengapa pelamar gagal dalam proses seleksi administrasi sehingga mendapatkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah?
Jika Anda sebagai pelamar merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang disyaratkan, namun tidak lolos seleksi administrasi, maka Anda dapat mengajukan sanggah. Inilah sikap yang bisa dilakukan dalam menghadapi status TMS dalam CPNS 2024.
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru, Cek di Sini
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah? Cara mengajukan sanggah yaitu dengan klik tombol Ajukan Sanggah di bawah pesan pengumuman. Tentunya, dengan menyertakan alasan mengapa Anda sebagai pelamar mengajukan sanggah.
Perlu diketahui bahwa masa sanggah ini hanya berlangsung selama tiga hari saja, yaitu semenjak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia seleksi CPNS 2024 akan menerima alasan yang Anda berikan, apabila mereka menemukan kesalahan itu bukanlah disebabkan oleh pelamar sendiri.
Tapi penting untuk diperhatikan bahwa alasan sanggahan yang diajukan harus tepat, realistis, tidak dibuat-buat, serta didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika Anda sebagai pelamar sudah menyadari adanya kesalahan, maka sebaiknya jangan menggunakan fitur ini, karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama