Suara.com - Menyambut pemilihan kepala daerah yang akan segera dilakukan, Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mulai hari Selasa, 17 September 2024 ini. Satu hal yang paling banyak dicari selain jadwal pendaftaran, adalah gaji KPPS Pilkada 2024.
KPPS sendiri merupakan orang-orang yang bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. Nantinya setiap TPS akan diurus oleh tujuh orang, yang terdiri dari ketua yang merangkap anggota, dan enam anggota lainnya.
Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024
Sebelum membahas mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, terlebih dahulu cermati beberapa syarat yang ditetapkan untuk pendaftarannya. Syaratnya sendiri cukup sederhana, dan tidak jauh berbeda dari yang diberlakukan pada periode sebelumnya.
Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Berapa Gaji ART Jakarta, Mantan ART Indy Barend Ngeluh Pendapatannya Segitu-Gitu Saja
- Merupakan WNI
- Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tua 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS< dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Gaji KPPS Pilkada 2024
Nah untuk gaji yang dibayarkan sendiri, tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk rinciannya sendiri mengacu pada regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 adalah Rp900,000 per orang per bulan
- Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024 adalah Rp850,000 per orang per bulan
- Gaji Petugas Keamanan TPS/Satlinmas adalah Rp650,000 per orang per bulan
Secara umum pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 September 2024 hingga tanggal 21 September 2024, dan akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November 2024 mendatang. Tapi untuk tahu lebih jauh tentang detailnya, Anda dapat melihat situs resmi KPU Kabupaten/Provinsi masing-masing.
Semoga artikel tentang informasi gaji KPPS Pilkada 2024 ini berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas