Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 17 September 2024 | 07:05 WIB
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
Ilustrasi Uang - Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM

Tak hanya BPJS Kesehatan, gaji pekerja swasta juga waiib dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah iuran yang dibebankan yaiti sekitar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM. 

4. BPJS Ketenagakerjaan JHT

Selain BPJS Ketenagakerjaan JKK serta JKM, gaji karyawan swasta juga harus dipotong untuk BPJS JHT atau Jaminan Hari Tua. Besaran gaji yang dipotong yakni 2 persen dari gaji bulanan.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Berikutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3 persen wajib ditanggung oleh perusahaan dan karyawan swasta. Pemberi kerja membayar sebesar 2 persen BPJS Ketenagakerjaan JP, sementara 1 persen lainnya dipotong dari gaji bulanan karyawan.

6. Tapera

Pemerintah telah mengumumkan para karyawan wajib dikenakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sendiri adalah penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Iuran ini hanya bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan atau dikembalikan lengkap dengan hasil pemupukannya usai status kepesertaan berakhir. Jadi selama seseorang masih jadi peserta Tapera, ia wajib membayar iurannya.

Baca Juga: Gaji Pegawai Belum Dibayar, Indofarma Bakal Jual Aset

Mengacu pada aturan dalam pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran Tapera yaitu 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja swasta. Kemudian pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan pula bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dijelaskan pada Ayat 1 untuk peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja yaitu sebesar 0,5% dan pekerja swasta sebesar 2,5%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI