Gaji karyawan swasta di Indonesia umumnya akan mengalami potongan setiap bulannya. Potongan tersebut biasanya digunakan untuk membiayai beberapa program jaminan sosial serta kewajiban perpajakan. Selengkapnya, simak aturan pemotongan gaji karyawan swasta dalam ulasan berikut ini.
Suara.com - Jenis potongan gaji yang harus ditanggung pekerja swasta dipastikan meningkat usai adanya rencana pengumpulan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Potongan Tapera ini berlaku secara wajib bagi para pekerja mulai Mei 2027 nanti, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Adapun total pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera yaitu sebesar 3 persen. Sementara 0,5 persen lainya bersumber dari pemberi kerja. Apabila gaji seorang karyawan sebesar Rp6 juta per bulan, maka akan dipotong sebesar Rp150 ribu untuk iuran Tapera.
Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta
Baca Juga: Gaji Pegawai Belum Dibayar, Indofarma Bakal Jual Aset
Sebelum ditetapkannya simpanan Tapera, gaji pekerja swasta juga sudah memgalami potongan untuk hal lain. Berikut adalah aturan pemotongan gaji karyawan swasta yang sebelum adanya tapera.
1. PPh 21
Gaji karyawan swasta wajib dipotong untuk Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21. Diketahui bahwa PPh 21 merupakan pajak wajib yang diterapkan terhadap perseorangan atau badan yang mempunyai penghasilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Sedangkan tarif PPh 21akan disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain lainnya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Iuran berikutnya yang dibebankan kepada pada pekerja swasta adalah BPJS Kesehatan. Besaran potongan gaji sejumlah 5 persen dari gaji bulanan pekerja swasta. Rinciannya yakni, sebesar 4 persen akan dibebankan kepada perusahaan dan 1 persen lainnya untuk karyawan itu sendiri.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Tak hanya BPJS Kesehatan, gaji pekerja swasta juga waiib dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah iuran yang dibebankan yaiti sekitar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan JHT
Selain BPJS Ketenagakerjaan JKK serta JKM, gaji karyawan swasta juga harus dipotong untuk BPJS JHT atau Jaminan Hari Tua. Besaran gaji yang dipotong yakni 2 persen dari gaji bulanan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Berikutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3 persen wajib ditanggung oleh perusahaan dan karyawan swasta. Pemberi kerja membayar sebesar 2 persen BPJS Ketenagakerjaan JP, sementara 1 persen lainnya dipotong dari gaji bulanan karyawan.
6. Tapera
Pemerintah telah mengumumkan para karyawan wajib dikenakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sendiri adalah penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Iuran ini hanya bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan atau dikembalikan lengkap dengan hasil pemupukannya usai status kepesertaan berakhir. Jadi selama seseorang masih jadi peserta Tapera, ia wajib membayar iurannya.
Mengacu pada aturan dalam pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran Tapera yaitu 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja swasta. Kemudian pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan pula bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dijelaskan pada Ayat 1 untuk peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja yaitu sebesar 0,5% dan pekerja swasta sebesar 2,5%.
7. Potongan Asuransi
Sejumlah karyawan swasta di beberapa perusahaan juga harus membayar iuran asuransi di luar pajak dan BPJS. Biasanya iuran itu dikenakan lantaran perusahaan telah meneken kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.
Adapun jenis asuransinya beracam-macam, seperti asuransi kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan asuransi kecelakaan kerja. Sementara itu, jumlah iuran juga tergantung terhafap kebijakan pemberi kerja maupun perusahaan asuransinya.
8. Potongan Lain-Lain
Perusahaan yang mencatat potongan lain-lain di dalam slip gaji karyawan, memiliki kebijakan yang berbeda tentang besaran potongan gaji ini. Biasanya potongannya bisa berupa potongan kehadiran yaitu gaji akan dipotong jika karyawan tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan. Potongan juga bisa dilakukan karena telat hadir atau cepat pulang.
Tak sampai di situ, ada pula potongan koperasi. Potongan koperasi tersebut ditujukan untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. Pemotongan ini akan terus berlaku sampai karyawan melunasi seluruh utangnya.
Penting untuk diingat jika potongan gaji ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan swasta dan pemberi kerja. Tak berhenti di situ, karyawan juga perlu memahami hak dan kewajibannya mengenai potongan gaji ini.
Demikian tadi penjelasan tentang aturan pemotongan gaji karyawan swasta yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari