4. Membuat Informasi Dasar yang Cukup
- Cek Legalitas dan Fisik: Jika ada informasi penjualan tanah, pastikan keabsahan status obyek tersebut dari sisi legalitas dan fisiknya. Cek statusnya di BPN dan konfirmasi ke notaris/PPAT di tempat pengurusan.
5. Menghindari Penggunaan Surat Kuasa
- Jangan Gunakan Surat Kuasa: Menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah untuk mengurangi risiko mafia tanah.
6. Membuat Mekanisme Pertahanan Diri
- Bekali Diri dengan Informasi Dasar: Membekali diri dengan informasi dasar yang cukup tentang hukum pertanahan dan modus operandi mafia tanah dapat membantu menjauhkan diri dari jangkauan mereka.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan untuk melindungi lahan rumah Anda dari serangan mafia tanah.