Suara.com - Apple resmi meluncurkan iPhone 16 pada Senin 9 September 2024. Bagi penggemar setia Apple di Indonesia, ponsel ini bisa mulai didapatkan pada Jumat, 20 September 2024.
Namun, karena belum adanya Apple Store resmi di Indonesia, ponsel ini tidak tersedia secara langsung di pasar lokal.
Bagi Anda yang tidak sabar ingin menggunakan ponsel terbaru ini, salah satu cara yang bisa ditempuh dengan membelinya dari luar negeri.
Untuk menggunakan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri di Indonesia, pendaftaran IMEI adalah langkah penting yang harus dilakukan.
Berikut adalah informasi penting mengenai pendaftaran IMEI dan biaya yang terkait:
Mengapa Pendaftaran IMEI Penting?
Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) diperlukan agar ponsel dapat terhubung dengan jaringan operator seluler lokal di Indonesia. Tanpa pendaftaran IMEI, ponsel hanya dapat digunakan dengan koneksi WiFi.
Untuk memastikan ponsel Anda bisa berfungsi sepenuhnya di Indonesia, berikut langkah-langkahnya, melansir dari batamnews.co.id:
- Kunjungi Situs Bea Cukai
Akses laman Bea Cukai untuk registrasi IMEI
- Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, kewarganegaraan, nomor paspor, nomor penerbangan, waktu tiba, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan email
- Isi Spesifikasi Barang
Masukkan detail ponsel seperti spesifikasi, nomor IMEI, dan harga beli
- Konfirmasi Data
Setelah mengisi data, masukkan kode captcha dan konfirmasi. Anda akan menerima QR Code untuk verifikasi di Bea Cukai
- Verifikasi IMEI
Di bandara, kunjungi pos Bea Cukai untuk memindai QR Code. Jika verifikasi di luar bandara, kunjungi kantor Bea Cukai terdekat. Perhatikan bahwa verifikasi di luar bandara tidak mendapatkan pembebasan bea masuk
- Aktivasi
Dalam 2x24 jam setelah pendaftaran, ponsel dapat digunakan di Indonesia
Biaya yang Dikenakan
Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, namun Anda harus membayar bea masuk dan pajak sebagai berikut:
- Bea Masuk: 10% dari nilai pabean (harga ponsel)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari nilai impor
- PPh Pasal 22: 10% dari nilai impor bagi pemilik NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone 16 dengan harga lebih dari US$500, maka Anda akan dikenakan biaya sesuai persentase dari nilai ponsel tersebut.
Ketersediaan iPhone 16 di Indonesia
Meski iPhone 16 belum tersedia di Indonesia, penggemar dapat membelinya dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI sesuai prosedur untuk menggunakannya di Indonesia. Diharapkan ke depannya, iPhone 16 akan segera tersedia secara resmi di Tanah Air.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran IMEI ini, Anda dapat menikmati iPhone 16 dengan lancar tanpa kendala penggunaan di jaringan seluler lokal.