Diduga Dilakukan Lolly Anak Nikita Mirzani Sebanyak 2 Kali, Bagaimana Hukum Islam Aborsi?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 16 September 2024 | 13:57 WIB
Diduga Dilakukan Lolly Anak Nikita Mirzani Sebanyak 2 Kali, Bagaimana Hukum Islam Aborsi?
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imam Syafi'i menanggapi bahwa hukum aborsi haram bila dilakukan pada seseorang yang usia kandungannya 120 hari atau 4 bulan. Pendapat tentang usia kandungan yang diperbolehkan aborsi terdapat beberapa perbedaan.

Imam Syafi'i memberi pandangan bahwa aborsi sebelum usia kandungan 40 hari diperbolehkan atas izin pasangan suami istri selama tidak membahayakan keselamatan sang ibu.

3. Mazhab Maliki

Tentang hukum aborsi sebelum janin berusia 4 bulan, Imam Malik berpendapat:

"Setiap hal yang digugurkan oleh seorang perempuan, baik berupa segumpal daging maupun segumpal darah yang secara jelas diketahui sebagai cikal bakal seorang anak, merupakan sebuah tindak kejahatan. Adapun hukuman untuk itu adalah memerdekakan budak dan membayar kafarat,"

Atas pandangan Imam Malik ini dapat disimpulkan jika aborsi menjadi makruh meski dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan. Jika tetap dilakukan, maka para pelakunya wajib membayar kafarat.

Di sisi lain, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih paham tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut ini adalag uraian mengenai pendapat mereka:

  • Haram jika aborsi setelah air mani sudah ada di dalam rahim. Pendapat ini seperti diutarakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dan Syekh Alaisy. Berdasarkan pendapat Syekh ad-Dardir, wanita tidak boleh mengeluarkan mani yang sudah tertanam di dalam rahim meski sebelum berusia 40 hari, sementara Syekh Alaisy berpendapat jika rahim sudah menangkap mani maka suami-istri ataupun salah satu dari mereka tidak boleh menggugurkan calon janin, baik itu sebelum penciptaan maupun sesudahnya.
  • Makruh apabila dilakukan sebelum usia 4 bulan dan haram jika janin sudah berusia 4 bulan.

4. Mazhab Hambali

Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita susunan Agus Arifin dan Sundus Wahidah, pendapat Mazhab Hambali terkait aborsi adalah boleh dilakukan pada janin yang berusia 120 hari. Akan tetapi bila usia janin telah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh, maka hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Polisi yang Ngomong, Anak Nikita Mirzani Diduga Telah Dua Kali Aborsi karena Disuruh Pacar

Ketentuan Aborsi di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI