Suara.com - Hasil seleksi administrasi CPNS akan diumumkan pada tanggal 14-19 September 2024. Bagi yang lolos seleksi administrasi, maka bisa mengajukan sanggah. Lantas kapan dan bagaimana cara mengajukan sanggah yang baik dan benar? Berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa pendaftaran seleksi administrasi telah resmi ditutup pada 10 September 2024. Selanjutnya, para peserta harus menunggu hasil seleksi administrasi yang jadwalnya berlangsung pada 14-19 September 2024.
Bagi yang lolos, maka bisa melanjutkan untuk tahapan seleksi selanjutnya. Namun bagi yang belum lolos, maka bisa mengajukan sanggah pada masa sanggah. Nah yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara mengajukan sanggah yang baik dan benar? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Mengajukan Sanggah
Untuk mengajukan sanggah, kamu perlu mengetahui langkah-langkahnya terlebih dulu agar proses pengajuan berjalan lancar. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2024? Ini Jadwal Ujian TWK, TIU, TKP Terbaru
- Pertama-tama klik sscasn.bkn.go.id
- Lalu, login akun SSCASN
- Kemudian cek pengumuman hasil seleksi di bagian Resume Pendaftaran
- Klik ‘Ajukan Sanggah’
- Setelah itu, akan muncul form sanggah berisi informasi persyaratan peserta yang TMS, dokumen/berkas yang telah diunggah pelamar serta kolom alasan sanggah
- Selanjutnya isikan alasan sanggah dengan benar pada semua persyaratan yang TMS berdasarkan dokumen yang sebelumya sudah diunggah
- Jika sudah selesai mengunggah, centang kotak disclaimer
- Berikutnya klik ‘Akhiri Proses Sanggah’
- Lalu klik ‘Iya’ pada kolom "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
- Tunggu hingga muncul keterangan pengajuan sanggah berhasil
Syarat Mengajukan Sanggah
Penting untuk diketahui bahwa sebelum mengajukan sanggah, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Sanggahan hanya boleh dilakukan sekali oleh pelamar
2. Pelamar bisa mengajukan sanggah dengan isi formulir sanggah serta alasannya dan melampirkan dokumen/berkas sebagai bukti pendukung.
3. Wajib menyampaikan alasan dengan sebenar-benarnya, dan harus berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya saat pendaftaran. Apabila alasannya tidak sesuai dokumen sebenarnya, maka pelamar akan menerima sanksi
4. Sanggah hanya dapat dilakukan jika kesalahan dari pihak instansi, jika kesalahan ada di pelamar maka
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Administasi CPNS 2024, Pastikan Dapat Pesan Ini!
Sanggahannya gugur
5. Instansi berhak untuk menerima atau menolak pengajuan sanggahan pelamar
Hal yang Membuat Sanggah Ditolak
Ada beberapa hal yang membuat pengajuan sanggah ditolah oleh instansi, adapun beberapa hal tersebut yaitu seperti berikut ini:
1. Salah unggah dokumen
Salah satu hal yang membuat pengajuan sanggah ditolah oleh instansi yaitu jika pelamar salah unggah dokumen, misalnya salah upload sertifikat atau ijazah. Kesalahan yang demikian ini tidak bisa diperbaiki selama masa sanggah.
2. Kurangnya Dokumen Pendukung
Salah satu hal lainnya yang membuat pengajuan sanggah oleh pelamar ditolak instansi yaitu dokumen yang diminta kurang lengkap. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan harus dipersiapan agar tidak terlewat saat pengajuan sanggah
3. Mengubah/Menambahkan Dokumen
Instansi juga berhak untuk menolak jika ada pelamar yang mengubah ataupun menambah dokumen pada masa sanggah. Pasalnya, masa sanggah tersebut bukanlah waktu untuk menambahkan atau mengubah dokumen.
Jadwal Pengajuan Dan Pengumuman Hasil Sanggah
Bagi peserta yang akan mengajukan sanggah, masa sanggah dijadwalka berlangsung pada 20-22 September 2024. Setelah mengajukan sanggah, maka harus menunggu hasil sanggah yang akan diumumkan pada 23-29 September 2024.
Demikian ulasan mengenai cara mengajukan sanggah yang baik dan benar lengkap dengan syarat, jadwal pengajuan dan pengumuman hasil sanggah serta hal yang membuat sanggah ditolak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi