Suara.com - Rabithah Alawiyah adalah sebuah organisasi yang menaungi komunitas Hadhrami dari keturunan Ba'alawi. Organisasi ini menyelenggarakan diskusi yang membahas nasab Nabi, yang turut dihadiri oleh sosok Guru Gembul.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Rabithah Alawiyah dan dilaporkan berlangsung pada akhir pekan, Sabtu hingga Minggu, tanggal 7-8 September 2024, bertempat di Jakarta.
Dalam diskusi yang mengangkat tema "Membedah Tulisan yang Membatalkan Nasab Ba'alawi," beberapa tokoh turut diundang. Salah satu peserta yang hadir adalah Guru Gembul.
Pembahasan dalam Diskusi Rabithah Alawiyah dan Guru Gembul
Baca Juga: Denny Darko Curiga Rocky Gerung Sebenarnya 'Orangnya' Jokowi: Kayak Batman dan Joker
Diskusi antara Rabithah Alawiyah dan Guru Gembul yang disiarkan melalui kanal Youtube Nabawi TV, menyoroti pendapat Guru Gembul tentang polemik nasab yang sering dikaitkan dengan klan Ba'alawi. Menurutnya, polemik ini lebih bersifat emosional daripada akademis.
"Di Indonesia, ada jutaan orang yang terlibat dalam perdebatan soal nasab, tapi berapa banyak dari mereka yang benar-benar bisa mengakses kitab-kitab Kiai Imad atau literatur Rabithah Alawiyah? Hanya segelintir saja," ungkap Guru Gembul.
Ia juga menambahkan bahwa polemik nasab ini tidak bermula dari Kiai Imaduddin Utsman al-Bantani melalui tesisnya. Menurutnya, polemik ini justru berasal dari sebagian kalangan habaib sendiri.
Lebih lanjut, Guru Gembul menjelaskan bahwa komunitas habaib sudah ada di Indonesia sejak lama, bahkan sebelum tahun 2000-an. Mereka bekerja di berbagai bidang, mulai dari menjual parfum hingga menjadi menteri luar negeri. Pada masa itu, belum ada permasalahan besar terkait nasab.
"Saya minta maaf, tetapi setelah reformasi muncul Habib Rizieq dengan FPI-nya. Latar belakang Habib Rizieq sebenarnya dari NU, namun entah bagaimana, mulai timbul konflik antara FPI dan sebagian kelompok NU," jelasnya.
Baca Juga: Sering Keras ke Jokowi tapi Tak Pernah Dibui, Siasat Cerdas Rocky Gerung Diungkap Guru Gembul
Guru Gembul melanjutkan bahwa banyak Muslim yang tidak setuju dengan gerakan radikal yang diusung oleh Habib Rizieq. Namun, mereka enggan melawan atau menentang karena rasa hormat terhadap kedudukan Habib sebagai keturunan Nabi.
Berdasarkan pengalaman dari berbagai konflik yang pernah terjadi, Guru Gembul menyampaikan kritik terhadap Rabithah Alawiyah. Menurutnya, organisasi ini gagal dalam menyampaikan pesan bahwa habib seharusnya menjadi teladan kebaikan, rahmat bagi seluruh alam, serta orang yang saleh dan rendah hati. Sebaliknya, Guru Gembul menilai bahwa yang muncul di permukaan adalah citra kekerasan, bahkan mengacu pada kasus Habib Bahar bin Smith di pengadilan, yang kerap menggunakan status nasabnya untuk membela diri.
Dalam diskusi itu, Habib Fikri Shahab yang bertindak sebagai moderator, menyetujui pendapat Guru Gembul. Ia mengakui bahwa memang ada sebagian habaib yang tidak menerima nasihat dari Rabithah Alawiyah, dan keresahan yang disampaikan Guru Gembul bisa dimaklumi.
"Beberapa habaib ada yang mendengarkan nasihat, ada yang tidak. Ada yang memperbaiki diri, ada juga yang mengabaikannya. Jumlah Alawiyin dari dulu hingga sekarang telah mengalami perubahan yang cukup signifikan," ujar Habib Fikri Shahab.
Ia juga menekankan bahwa nasab adalah hal yang penting karena masyarakat akan menilai perilaku keturunan Rasulullah. Keresahan yang disampaikan oleh Guru Gembul, menurutnya, sangat bisa dipahami.
Sejarah Rabithah Alawiyah
Rabithah Alawiyah merupakan sebuah organisasi Islam di Indonesia yang fokus pada gerakan sosial. Perkumpulan ini terbentuk dari kalangan eksklusif masyarakat Hadhrami, khususnya keluarga Ba'alawi, yang memiliki sejarah panjang dalam dunia Islam.
Pada awalnya, organisasi ini diberi nama "perkoempoelan Arrabitatoel-Alawijah", dan resmi didirikan setelah proses pengajuan pengesahan pada 8 Maret 1928. Permohonan tersebut diajukan kepada G.R. Erdbrink, seorang pejabat tinggi Hindia Belanda kala itu. Berdasarkan sumber dari situs resmi Rabithah Alawiyah, surat tersebut ditandatangani oleh Sayid Muhamad bin Abdulrahman bin Syahab selaku ketua, dan Sayid Achmad bin Abdullah Assagaf sebagai sekretaris.
Setelah menerima surat permohonan tersebut, pada 27 Desember 1928, G.R. Erdbrink akhirnya mengakui organisasi ini secara resmi sebagai perkumpulan yang sah di mata hukum. Dengan demikian, Rabithah Alawiyah telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan misinya.
Beberapa sumber mencatat bahwa pendiri Rabithah Alawiyah adalah Habib Alwi bin Thahir Al-Haddad. Salah satu inisiatif penting yang diambil pada saat pendirian adalah melakukan pendataan terhadap Alawiyyin yang berada di Indonesia. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk mempererat hubungan antaranggota komunitas dan menjaga kesinambungan keturunan.
Sesuai dengan anggaran dasar atau (Statuten)yang disusun saat itu, tujuan utama dari organisasi ini adalah untuk memajukan komunitas Arab Hadrami secara fisik dan spiritual. Selain itu, mereka juga berupaya memperkuat ikatan persaudaraan, terutama di antara para sayyid dan masyarakat Arab Hadrami lainnya.
Rabithah Alawiyah juga berperan dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk mendidik anak yatim, membantu para janda, memberikan bantuan kepada kaum fakir miskin, serta melindungi keturunan sayyid dan segala hal yang berkaitan dengan warisan mereka. Selain itu, organisasi ini memiliki tujuan untuk menyebarkan dan mengajarkan agama Islam, bahasa Arab, serta berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Upaya untuk menjaga hubungan dengan tanah asal Hadramaut dan penduduknya juga menjadi salah satu fokus organisasi ini, demi tercapainya keamanan dan kesejahteraan bersama.
Rabithah Alawiyah mengklaim bahwa anggotanya merupakan keturunan Alawiyyin yang memiliki garis nasab langsung hingga kepada Rasulullah saw. melalui Sayyidatuna Fathimah Azzahra dan Imam Ali Almurtadha.
Hingga kini, Rabithah Alawiyah telah berkembang dan memiliki cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka memiliki Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di provinsi-provinsi seperti Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, perwakilan mereka juga hadir di Lampung, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi. Bahkan, Rabithah Alawiyah juga memiliki cabang di wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Maluku, menjadikan organisasi ini salah satu perkumpulan yang aktif secara nasional.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama