Cara Daftar PTPS Online, Cek Syarat, Jadwal hingga Besaran Gaji

Jum'at, 13 September 2024 | 17:00 WIB
Cara Daftar PTPS Online, Cek Syarat, Jadwal hingga Besaran Gaji
Cara Daftar PTPS Online (jateng.bawaslu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di berbagai wilayah resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (12/9/2024). Berikut adalah cara daftar PTPS secara online.

PTPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tugas utama PTPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran.

PTPS memegang peranan penting dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024.

Syarat Mendaftar PTPS Pilkada 2024

Mengutip dari laman resmi Bawaslu, berikut adalah sederet persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar PTPS 2024.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran untuk menjadi PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Para pelamar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Pelamar juga bisa menyertakan keterangan atau bukti tambahan yang mendukung keahlian mereka ke sekretariat atau melalui email, tergantung pada kebijakan Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Berikut adalah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran PTPS:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1CSwMBH8cgyUqxYABLrlZSAXTMvCyen_F/view
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Pas foto setengah badan 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy
  • ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar riwayat hidup. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1ExRO-KJpE1aJwC832M5trfFcpcG5TkFV/view
  • Surat pernyataan yang memuat 7 poin sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan diberi bermaterai 10.000. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/13ElYsIMN0jU2wk3yH9oLrkiLo2Aik1Z9/view

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Menurut informasi dari Bawaslu, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada 12 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur pembentukan serta proses pergantian antar waktu PTPS.

Dengan mengetahui jadwal pendaftaran ini, Anda bisa mulai mempersiapkan diri. Pastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum mendaftar.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Gaji PTPS Pilkada 2024

Besaran honor untuk PTPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022. Berdasarkan aturan tersebut, gaji PTPS adalah sebesar Rp800.000 per orang.

Selain gaji, PTPS juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Ini merupakan insentif yang layak diberikan, mengingat peran penting yang dimainkan oleh PTPS dalam memastikan Pilkada berlangsung lancar dan aman.

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar PTPS, lengkap dengan syarat, jadwal pendaftaran, serta gaji yang diperoleh. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI