Apakah Benar Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Umum? Ini Penjelasan Dokter

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 13 September 2024 | 14:41 WIB
Apakah Benar Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Umum? Ini Penjelasan Dokter
Ilustrasi ibu hamil. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik dugaan Erina Gudono menggunakan jet pribadi menuju Amerika Serikat memasuki babak baru. Di saat Kaesang Pangarep memilih bungkam saat ditanyai soal polemik ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi muncul dengan memberikan pembelaan.

Awalnya, Budi Arie Setiadi menyampaikan pembelaan soal isu gratifikasi yang muncul seiring dengan polemik jet pribadi tersebut. Ia juga mewajarkan sikap Kaesang dengan memboyong sang istri menggunakan jet pribadi karena tengah hamil besar.

"Itu enggak ada (gratifikasi). Itu (jet pribadi) dari dia pribadi, dari temannya,"ungkap Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/09/2024) lalu.

"Lagi pula istrinya Mas Kaesang itu sudah hamil 8 bulan. Dia enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum komersil mana boleh," lanjut Budi.

Baca Juga: 'Tone Deaf' Menkominfo Bela Erina Gudono, Padahal Ibu Hamil di Indonesia Mati-matian Dapatkan Akses Kesehatan

Ilustrasi Ibu Hamil (unsplash/freestock)
Ilustrasi Ibu Hamil (unsplash/freestock)

Pernyataan Budi tersebut pun menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tak sedikit warganet yang mengkritik bahkan menyindir Budi setelah menyebutkan bahwa ibu hamil tidak boleh naik pesawat komersil.

"Ayo ibu-ibu yang lagi hamil jangan naik angkutan umum. Naik jet pribadi aja, nanti bapak itu yang sediakan," tulis salah satu warganet. "Yang jelas resiko terbang ibu hamil itu tidak ada bedanya antara naik jet pribadi ataupun pesawat biasa ya sama saja resikonya," ujar yang lain.

Banyak dari mereka yang juga memprotes alasan naik jet pribadi ini tidak masuk akal, terlebih lagi penerbangan komersil di Indonesia pun sudah banyak yang memberikan aturan khusus dan memperbolehkan ibu hamil untuk terbang menggunakan pesawat umum.

Lalu, bagaimana aturan secara medis untuk ibu hamil yang akan melakukan penerbangan? Simak inilah selengkapnya.

Aturan dan Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat

Baca Juga: Tidak Harus Jet Pribadi, Ini 6 Tips Naik Pesawat Komersil untuk Ibu Hamil

Ilustrasi ibu hamil (Pexels/Leah Kelley)
Ilustrasi ibu hamil (Pexels/Leah Kelley)

Dilansir Suara.com dari YouTube RS Pondok Indah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil yang akan bepergian menggunakan pesawat.

Dalam hal yang dijelaskan oleh Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr. Rudi Simanjuntak, SpOG, hal yang paling penting untuk diperhatikan justru kondisi sang ibu hamil bukan kendaraan yang digunakan. Pasalnya, setiap transportasi umum memiliki resiko yang sama.

Tak hanya itu, perbedaan ibu hamil dalam penerbangan dengan wanita yang tidak hamil hanyalah kehamilan itu sendiri. Ibu hamil harus memastikan bahwa kehamilan yang sedang dijalani dalam keadaan baik-baik saja.

"Bepergian naik pesawat sama saja sebenarnya dengan (wanita) yang tidak hamil. Jadi artinya yang perlu diperhatian apa? Kehamilannya. Kehamilannya itu dalam kondisi baik atau tidak," jelas dr. Rudi Simanjuntak, seperti dilansir Suara.com dari YouTube RS Pondok Indah pada Jumat (13/9/2024).

Selain itu, ibu hamil harus melihat kondisi kehamilannya dalam usia berapa minggu. Dokter pun menyarankan bagi setiap ibu hamil yang ingin bepergian dianjurkan untuk melakukan perjalanan sebelum usia kehamilan mencapai 36 minggu. Hal ini untuk menghindari resiko melahirkan di perjalanan.

Ibu hamil juga dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum bepergian. Jika diperlukan, dokter akan memberikan resep khusus obat yang bisa dikonsumsi untuk meminimalisir resiko yang bisa terjadi selama perjalanan.

Jadi, setiap ibu hamil memiliki hak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat umum atau transportasi umum lain sehingga tidak harus menggunakan jet pribadi. Tapi, keamanan dan kondisi ibu hamil harus tetap diperhatikan agar resiko resiko yang mungkin saja terjadi bisa dihindari.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI