Dalam sebuah tayangan YouTube Ruang Kreasi TV, Ari Bias menyebut manajemen Agnez Mo kurang kooperatif dalam membahas royalti. Hal itu sama dengan penyanyi lainnya yang dinilai mengecewakan.
Ari Bias juga pernah menyebut kondisi para pencipta lagu di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ia bersama AKS1 hingga menyambangi Gedung Sekretariat Negara untuk membahas royalti dengan pihak LMKN.
Sebelum menggugat Agnez Mo, Ari Bias terlebih dulu melaporkannya ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Sang penyanyi dituduh membawakan lagu ciptaannya tanpa izin dalam konser.
Hal itu disebut telah membuat Ari Bias selaku pencipta lagu-lagu tersebut merugi hingga Rp1,5 miliar. Laporan yang dilayangkan ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.
Dalam laporannya, Agnez Mo diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga artikel ini dibuat, pihak Agnez Mo belum buka suara terkait gugatan dari Ari Bias tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti