Jejak Kriminal Vadel Badjideh, Dulu Pernah Dibui Kini Diduga Dipolisikan Nikita Mirzani

Kamis, 12 September 2024 | 19:16 WIB
Jejak Kriminal Vadel Badjideh, Dulu Pernah Dibui Kini Diduga Dipolisikan Nikita Mirzani
Vadel Badjideh kekasih Lolly saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengajukan sebuah laporan, Kamis (12/9/2024). Perempuan 38 tahun itu datang dengan pakaian serba hitam ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Nikita sendiri tak menyebutkan secara gamblang siapa yang ia laporkan. Kendati demikian sang pengacara menyebut bahwa jika Nikita tak melaporkan, maka sosok yang dilaporkan bakal berperilaku kurang ajar.

Nikita dalam unggahan akun Instagram Story miliknya menyinggung seseorang yang tak bakal lolos meski sempat lepas dari bui sebelumnya.

"Lo bisa lepas dari bui waktu itu, tapi kalau urusan sama saya enggak akan saya lepas. Gembel aja kok tengil," tulis Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sosok Ayah Kandung Lolly, Latar Belakangnya Tak Kalah Mentereng dari Ayah Vadel Badjideh?

Lolly dan Vadel Badjideh. [Instagram]
Lolly dan Vadel Badjideh. [Instagram]

Hal ini sontak mengundang spekulasi bahwa yang dilaporkan oleh Nikita merupakan kekasih putri sulungnya Laura Meizani alias Lolly, yakni Vadel Badjideh. Pasalnya Vadel sempat dipenjara lantaran kasus penganiayaan namun bebas.

Pada Oktober 2023 lalu, Vadel sempat ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang anggota Babinsa TNI AD Pasanggragan bernama Alex Edison. Kala itu Vadel ditangkap bersama sang kakak, Bintang Badjideh.

Kasus tersebut berakhir damai setelah Vadel  dan kakaknya dipenjara hanya selama 13 hari.

Usai memutuskan damai, kedua belah pihak, pelaku dan korban penganiayaan, mengajukan restorative justice (RJ). Polres Metro Jakarta Selatan menerima permohonan RJ dan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus ini dengan alasan keadilan restoratif.

Baca Juga: Lolly Pakai Hijab Usai Balikan, Disuruh Vadel Badjideh?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI