Suara.com - Sampai kapan orang tua wajib nafkahi anak? Hal ini mendadak ramai dibicarakan usai Baim Cilik curhat bahwa dirinya yang notabene masih sekolah sudah tidak lagi menerima uang dari sang ayah.
"Ayah itu terakhir nafkahin aku setelah cerai sebenarnya, di 2017. Lima bulan masih nafkahin terus, tapi setelah itu udah, seenak jidat dia saja," curhat Baim Cilik dalam podcast YouTube Kasisolusi, dilansir pada Kamis (12/9/2024).
Demi mencukupi kebutuhan ekonomi untuk biaya sekolahnya sendiri, pemilik nama Baim Alkatiri itu memutuskan untuk berbisnis. Ia menjalani berbagai usaha, mulai dari jual susu dan kambing, hingga parfum.
Tak hanya lepas tanggung jawab, ayah Baim Alkatiri bahkan membawa lari seluruh uang hasil syuting sebagai artis cilik. Lantas, bagaimana pandangan agama dan hukum tentang orang tua yang tidak memberikan nafkah anak? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Berapa Honor Syuting Baim Cilik Dulu? Hasil Kerja Kerasnya Kini Dirampas sang Ayah
Sampai Kapan Orang Tua Harus Nafkahi Anak usai Cerai?
Dalam Islam terdapat istilah hadhanah, yaitu tindakan menjaga anak yang belum tamyiz dan mandiri, serta mendidiknya dengan hal baik dan melindunginya dari segala sesuatu yang membahayakan. Hadhanah sendiri memang disebabkan oleh perceraian, seperti halnya yang dialami Baim.
Nafkah atau biaya pemeliharaan sendiri termasuk dalam salah satu hadhanah dan tanggung jawab ini menjadi milik ayah, jika anak tersebut tidak punya harta. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Syekh Wahbah Az-Zuhaili berikut.
المكلف بنفقة الحضانة: يرى جمهور الفقهاء أن مؤنة (نفقة) الحضانة تكون في مال المحضون، فإن لم يكن له مال، فعلى الأب أو من تلزمه نفقته؛ لأنها من أسباب الكفاية والحفظ والإنجاء من المهالك. وإذا وجبت أجرة الحضانة فتكون ديناً لا يسقط بمضي المدة ولا بموت المكلف بها، أو موت المحضون، أو موت الحاضنة
Artinya: "Orang yang berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan (hadhanah) menurut mayoritas ulama. Biaya pemeliharaan (nafkah) hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh. Jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh ayahnya atau orang yang wajib menafkahinya, karena hal ini termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti menjaga dan menyelamatkan dari mara bahaya. Jika biaya hadhanah harus dibayar, maka itu menjadi utang yang tidak gugur dengan berlalunya waktu, atau dengan kematian orang yang wajib menanggungnya, kematian anak yang diasuh, atau kematian pengasuh."
Hal senada juga disampaikan dalam landasan hukum secara umum. Berdasarkan Pasal 45 UU Perkawinan, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Demikian informasi mengenai kewajiban orang tua untuk menafkahi anaknya,
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri