Menaksir Uang Pensiun Gus Ipul, Mensos Pengganti Risma Cuma Menjabat Sebulan Bisa Dapat Tunjangan Seumur Hidup?

Kamis, 12 September 2024 | 17:24 WIB
Menaksir Uang Pensiun Gus Ipul, Mensos Pengganti Risma Cuma Menjabat Sebulan Bisa Dapat Tunjangan Seumur Hidup?
Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul bersama Presiden Joko Widodo usai dilantik sebagai Menteri Sosial. (instagram Jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah melantik Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial pada Rabu (11/9/2024), untuk menggantikan Tri Rismaharini yang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024-2029.

Tak pelak sosoknya menuai sorotan karena masa kerja Gus Ipul sebagai Mensos hanya efektif selama 39 hari. Pasalnya pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Dengan masa jabatan yang terhitung singkat, sejumlah pertanyaan muncul di benak publik, termasuk apakah Gus Ipul berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah lengser dari jabatan menteri?

Uang Pensiun Eks Menteri

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri Sosial, Ini Profil Gus Ipul dan Rekam Jejak Kariernya

Saifullah Yusuf (kiri) dan Irjen Pol Eddy Hartono (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Menteri Sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc]
Saifullah Yusuf (kiri) dan Irjen Pol Eddy Hartono (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Menteri Sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc]

Perkara uang pensiun untuk mantan menteri telah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana menurut Pasal 12 Ayat (1) regulasi tersebut, uang pensiun berhak diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Dengan kata lain, selama Gus Ipul berhenti dengan hormat dari jabatan sebagai Mensos, maka dirinya juga berhak menerima uang pensiun.

Diterangkan lebih jauh di Peraturan Pemerintah 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan selamat kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc]
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan selamat kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc]

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," seperti itulah kutipan isi Pasal 11 Ayat (2) PP 50/1980.

Artinya, besaran yang pensiun yang bisa diterima Gus Ipul kemungkinan lebih kecil daripada uang pensiun menteri-menteri lain di Kabinet Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Sebagai Mensos dan Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT yang Baru

Namun dalam pelaksanaannya, UU 12/1980 mengatur supaya pemberian uang pensiun ditentukan melalui Ketentuan Presiden. Selain uang pensiun, bekas menteri juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang baru akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dalam bentuk SK Pensiun. Namun THT baru diberikan setelah yang bersangkutan membayar iuran melalui gaji pokoknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI